Oleh : Darius Leka, S.H., M.H.~Advokat & Penasihat Hukum
Dunia akademik hukum Indonesia sedang diguncang oleh sebuah keresahan yang tajam, satir, namun menyakitkan. Sebuah kalimat provokatif meluncur dari lisan Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto, merujuk pada kegelisahan rekan sejawatnya, Prof. Zainal Arifin Mochtar.
"Fakultas Hukum mending dibubarin saja, karena tidak ada gunanya. Apa yang diajarkan di kampus berbeda dengan fakta di lapangan."
Pernyataan ini bukanlah sebuah ajakan anarkis untuk merobohkan gedung-gedung kampus, melainkan sebuah autokritik pedas terhadap jurang menganga antara teks undang-undang yang suci di ruang kelas dan praktik lancung yang terjadi di ruang sidang serta koridor kekuasaan. Sebagai seorang Advokat yang setiap hari bergelut dengan debu pengadilan, saya melihat kalimat ini bukan sekadar sarkasme, melainkan sebuah early warning system bagi demokrasi kita.
Di bangku kuliah, mahasiswa hukum diajarkan tentang asas Equality Before the Law—bahwa setiap warga negara kedudukannya sama di depan hukum. Mereka menghafal doktrin Hans Kelsen tentang Stufenbau Theory, di mana hukum harus murni dan hierarkis. Namun, ketika mereka lulus dan terjun ke lapangan, mereka disambut oleh realitas pahit: hukum seringkali menjadi barang dagangan yang bisa dinegosiasikan di bawah meja.
"Kami mengajarkan etika, integritas, dan keadilan substansial. Tapi di lapangan, mahasiswa kami melihat hukum digunakan sebagai senjata untuk memukul lawan politik atau melindungi kroni."
Fenomena ini dikenal secara akademis sebagai Autocratic Legalism. Ini adalah sebuah kondisi di mana rezim menggunakan instrumen hukum—yang secara formal tampak sah dan konstitusional—namun secara substansi digunakan untuk mempreteli nilai-nilai demokrasi, melayani kepentingan Ruling Elite, dan demi Maintaining Power (mempertahankan kekuasaan).
Konstitusi kita, dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum" (Rechtstaat), bukan negara kekuasaan (Machtstaat). Namun, ketika pembentukan undang-undang dilakukan secara terburu-buru, minim partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), dan sarat akan kepentingan oligarki, maka fungsi hukum telah bergeser dari pengayom menjadi alat penindas.
Seorang Advokat seringkali dipaksa menghadapi "hukum acara rimba". Meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan perlindungan hukum bagi profesi ini untuk membela Klien secara independen, pada praktiknya, independensi itu seringkali dibenturkan dengan tembok tebal birokrasi dan kekuasaan yang represif.
Jika apa yang diajarkan di kampus adalah hukum sebagai "panglima", maka di lapangan hukum seringkali hanya menjadi "ajudan" bagi kepentingan politik. Inilah yang memicu kejenuhan intelektual: buat apa kuliah hukum bertahun-tahun jika hasil akhirnya ditentukan oleh siapa yang memiliki akses paling kuat ke pusat kekuasaan?
Dalam praktiknya, ada beberapa modus operandi yang menunjukkan bahwa kurikulum Fakultas Hukum mulai kehilangan relevansinya terhadap fakta lapangan:
1. Instrumentalisasi Hukum. Aturan dibuat untuk melegalkan tindakan yang sebenarnya melanggar kepatutan publik.
2. Penegakan Hukum Selektif. Menggunakan pasal-pasal karet (seperti pada beberapa pasal di UU ITE atau pasal pencemaran nama baik) untuk membungkam kritik.
3. Formalisme Hukum yang Kaku. Hakim seringkali terjebak pada bunyi pasal (legisme) tanpa melihat keadilan substantif, sehingga hukum menjadi hampa jiwa.
Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim untuk "menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."
Prof. Sulistyowati Irianto dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa hukum tidak boleh dilihat sebagai ruang hampa. Hukum adalah produk sosial dan politik. Jika Fakultas Hukum hanya mengajarkan cara membaca pasal tanpa mengajarkan cara menganalisis konteks kekuasaan di baliknya, maka lulusannya hanya akan menjadi "tukang jahit" undang-undang, bukan yuris yang visioner.
Sejalan dengan itu, Prof. Zainal Arifin Mochtar sering menyoroti bagaimana legislasi saat ini sering kali melompati prosedur yang benar demi kecepatan politik. "Jika prosedur formal ditabrak terus-menerus, maka ilmu hukum yang kita ajarkan di kelas soal 'tata cara pembentukan UU' menjadi sampah di hadapan realitas politik," cetusnya dalam sebuah diskusi nasional.
Sebagai Advokat, kami merasakan dampaknya langsung. Saat mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, misalnya, kita seringkali dihadapkan pada putusan yang bersifat politis daripada yuridis. Ini menciptakan sinisme di masyarakat: "Jangan berurusan dengan hukum kalau tidak punya uang atau kuasa."
Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa hukum yang buruk tidak boleh dibiarkan. Pendidikan hukum bukan hanya tugas kampus, tetapi tugas seluruh elemen bangsa untuk memastikan bahwa hukum tetap berdiri tegak.
Berikut adalah beberapa poin penting edukasi hukum bagi masyarakat untuk menghadapi era Autocratic Legalism:
1. Pahami Hak Konstitusional. Masyarakat perlu tahu bahwa mereka dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
2. Kritis Terhadap Produk Legislasi. Jangan abai terhadap proses pembuatan undang-undang di DPR. Partisipasi publik adalah syarat mutlak hukum yang demokratis.
3. Gunakan Jalur Legal yang Tersedia. Meskipun penuh tantangan, mekanisme seperti Judicial Review, pengaduan ke Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, atau Ombudsman tetap harus dimaksimalkan sebagai bentuk perlawanan sipil yang terukur.
Kalimat "Fakultas Hukum mending dibubarin saja" adalah sebuah hiperbola intelektual. Tujuannya bukan untuk menghapus ilmu hukum, melainkan untuk menampar kesadaran kita semua. Jika Fakultas Hukum terus memproduksi lulusan yang hanya patuh pada teks namun buta pada ketidakadilan, maka fakultas tersebut memang sedang berjalan menuju kematian fungsinya.
Fakultas Hukum harus bertransformasi. Kurikulum tidak boleh lagi hanya soal menghafal pasal, tapi harus mencakup analisis kritis terhadap ekonomi-politik, sosiologi hukum, dan integritas moral. Hukum harus dikembalikan pada fungsinya sebagai alat untuk mencapai keadilan (Social Justice), bukan alat untuk memperluas kekuasaan (Power Expansion).
Sebagai Advokat, saya menolak menyerah pada keadaan. Hukum mungkin sedang sakit, tapi ia adalah satu-satunya benteng yang kita miliki untuk mencegah negara ini jatuh ke dalam jurang otoritarianisme yang absolut. Kita butuh sarjana hukum yang berani berkata "tidak" pada pesanan kekuasaan, dan berani berkata "ya" pada kebenaran, meskipun langit akan runtuh (Fiat Justitia Ruat Caelum).