METRO – Dugaan adanya oknum jaksa di Kota Metro yang disebut terlibat dalam proses Restorative Justice (RJ) pada perkara debt collector berinisial AU alias Ari Ubenz kembali menjadi sorotan publik. Proses perdamaian yang berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Metro itu dinilai menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan independensi penegakan hukum.
Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mekanisme yang terjadi dalam proses perdamaian tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana prinsip umum Restorative Justice. Seharusnya, dalam praktik RJ, korban yang mengalami kerugian dihadirkan secara langsung di lokasi yang disepakati secara netral atau bahkan rumah korban didatangi sebagai bentuk penghormatan terhadap posisi korban.
Namun menurut narasumber tersebut, justru korban diduga dijemput dari rumahnya oleh seseorang, kemudian dibawa menuju sebuah rumah di wilayah Kota Metro.
Di lokasi tersebut, korban disebut baru bertemu dengan pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang diduga oknum jaksa serta sejumlah pihak lainnya.
Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan publik, karena dalam prinsip keadilan restoratif, korban yang mengalami kerugian seharusnya ditempatkan sebagai pihak utama yang dilindungi, bukan sebaliknya mengikuti alur yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya pengondisian dalam proses perdamaian.
Lebih lanjut, narasumber juga menyebutkan bahwa rumah yang menjadi lokasi pertemuan tersebut diduga masih memiliki keterkaitan dengan pihak tersangka dalam perkara yang sedang berjalan. Namun informasi ini masih bersifat dugaan dan belum dapat diverifikasi secara resmi oleh pihak berwenang.
Sejumlah pihak menilai bahwa apabila benar terdapat keterlibatan aparat yang mengarah pada pengondisian atau intervensi terhadap korban dalam proses perdamaian, maka hal tersebut dapat berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata pembalasan. Mekanisme ini dapat diterapkan di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan dengan syarat utama adanya kesepakatan sukarela antara korban dan pelaku tanpa tekanan pihak mana pun.
Di tingkat kejaksaan, mekanisme ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menegaskan bahwa perdamaian harus dilakukan secara sukarela, disertai pemulihan kerugian korban, serta bebas dari unsur paksaan, intimidasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, pelaksanaan proses peradilan juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjunjung asas peradilan yang jujur, adil, transparan, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak.
Berdasarkan pantauan awak media di Pengadilan Negeri Metro, sidang perkara yang menjerat AU pada Kamis (4/6/2026) diwarnai sejumlah dinamika, salah satunya terkait tidak hadirnya kuasa hukum korban dalam agenda persidangan yang membahas perkembangan upaya perdamaian antara korban dan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, korban sempat dimintai keterangan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum terkait kronologi kejadian.
Pada akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim mengingatkan agar para pihak bersikap kooperatif dan konsisten terhadap setiap pernyataan maupun kesepakatan yang telah dibuat.
Terdakwa AU juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta menyatakan kesediaan memberikan penggantian kerugian sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum M. Habi menyatakan bahwa antara korban dan terdakwa telah terjadi perdamaian sebagaimana disampaikan dalam persidangan, namun hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Metro belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait mekanisme dan dasar teknis pelaksanaan perdamaian tersebut.
Sementara itu, Yudhistira, Koordinator MATTA Institute Kota Metro, menegaskan bahwa setiap proses hukum yang menggunakan mekanisme Restorative Justice harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi.
Lebih jauh Yudhistira juga menekankan pentingnya memastikan tidak adanya tekanan, intervensi, maupun pengondisian terhadap korban, serta perlunya pengawasan ketat dari institusi penegak hukum agar proses tersebut tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana dengan nilai kerugian korban yang cukup besar, yang ditaksir berdasarkan harga kendaraan mencapai sekitar Rp298 juta.
Perkara ini bermula pada Agustus 2024 ketika korban berinisial I melakukan rencana over kredit Toyota Kijang Innova tahun 2017, namun proses tersebut tidak terealisasi dan kendaraan tidak kembali kepada korban. Berkas perkara kemudian dilimpahkan dari Polres Metro ke Kejaksaan Negeri Metro untuk proses hukum lebih lanjut, dan dalam perkembangannya muncul polemik terkait upaya penyelesaian melalui Restorative Justice.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebut masih menunggu proses klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Metro, sementara media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menunggu penjelasan berimbang dari pihak terkait . ( Red / AS / Dha )