-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

Wow! PH Korban Pertanyakan Profesionalisme Jaksa Dalam Pemanggilan Saksi

Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T12:55:48Z

METRO – Polemik penanganan perkara yang menyeret Muhammad Asri alias Ari Ubenz kembali menjadi perhatian publik. Setelah Kejaksaan Negeri Metro melalui Kasi Intelijen Arif Riyanto, SH., MH., memberikan klarifikasi terkait isu Restorative Justice (RJ) dan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, kini kuasa hukum korban, Asep Prasinggih, SH, turut menyampaikan tanggapannya.

Asep mengaku menghormati klarifikasi yang telah disampaikan Kejaksaan Negeri Metro kepada publik. Namun demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut, khususnya terkait mekanisme pemanggilan saksi korban yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Asep, profesionalisme aparat penegak hukum tidak hanya dapat diukur dari pernyataan resmi yang disampaikan kepada masyarakat, tetapi juga harus tercermin dalam setiap tindakan dan prosedur yang dijalankan selama proses penanganan perkara berlangsung.

«"Kami menghormati klarifikasi yang telah disampaikan Kejaksaan Negeri Metro. Namun ketika berbicara profesionalisme, tentu harus dilihat secara utuh apakah seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak korban," kata Asep kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).»

Ia menegaskan bahwa setiap tahapan proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku serta tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap korban dalam sistem peradilan pidana.

Menurutnya, keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Metro telah memberikan klarifikasi bahwa mekanisme Restorative Justice tidak pernah dilakukan pada tahap penuntutan perkara Ari Ubenz. Kejari Metro juga menjelaskan bahwa dokumen yang sempat beredar dan disebut-sebut berkaitan dengan RJ sejatinya merupakan surat panggilan sidang kepada saksi korban untuk hadir dalam persidangan.

Melalui Kasi Intelijen Arif Riyanto, Kejari Metro menegaskan bahwa upaya perdamaian yang sempat muncul dalam perkara tersebut merupakan bagian dari dinamika yang terjadi pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Metro, bukan pada tahap penuntutan oleh kejaksaan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Metro kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kejari Metro juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan kejaksaan.

Perkara Muhammad Asri alias Ari Ubenz saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Metro dan menunggu putusan majelis hakim.

(Redaksi)
Komentar

Tampilkan