-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

Paripurna DPRD Kota Metro Batal Digelar, Dugaan Tarik Ulur Kepentingan Jadi Sorotan Publik

Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-25T03:58:09Z


METRO – Rapat Paripurna DPRD Kota Metro yang dijadwalkan membahas pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis batal digelar lantaran tidak memenuhi syarat kuorum. Gagalnya agenda penting tersebut sontak memantik perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai penyebab banyaknya anggota legislatif yang tidak hadir.

Di tengah batalnya rapat paripurna, muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya tarik ulur kepentingan di balik tertundanya pembahasan dua raperda tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi yang menunjukkan bahwa penundaan rapat disebabkan oleh kepentingan politik tertentu.

Dua agenda yang sedianya diputuskan dalam rapat paripurna tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang menjadi dasar evaluasi pelaksanaan anggaran pemerintah daerah. Sementara itu, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dinilai memiliki arti strategis sebagai payung hukum dalam mendukung pengembangan pendidikan berbasis keagamaan di Kota Metro.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 25 anggota DPRD Kota Metro, hanya sekitar 13 anggota yang tercatat hadir dalam daftar absensi. Jumlah tersebut belum memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD, sehingga rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan dan seluruh agenda terpaksa ditunda.

Akibat batalnya rapat tersebut, proses pengambilan keputusan terhadap dua raperda strategis kembali mengalami penundaan. Kondisi ini dinilai dapat berdampak terhadap agenda pemerintahan daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian tahapan administrasi pengelolaan keuangan daerah dan pembentukan regulasi yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Ahmad Kuseini, membenarkan bahwa rapat paripurna batal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum. Menurutnya, keputusan penundaan diambil oleh pimpinan DPRD sesuai ketentuan tata tertib yang berlaku.

Menanggapi kondisi tersebut, Koordinator Matta Institute Kota Metro, Yudhistira, mengatakan apabila benar terdapat tarik ulur kepentingan di balik batalnya rapat paripurna, maka hal tersebut merupakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kota Metro.

"Jika memang benar terdapat tarik ulur kepentingan yang menyebabkan agenda paripurna ini tidak terlaksana, maka itu merupakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kota Metro. Kepentingan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik ataupun kepentingan kelompok tertentu," ujar Yudhistira saat dimintai tanggapannya.

Menurutnya, batalnya rapat paripurna yang membahas agenda strategis semestinya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh unsur penyelenggara pemerintahan, baik legislatif maupun eksekutif, agar proses pemerintahan tetap berjalan efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka mengenai penyebab batalnya rapat tersebut agar tidak memunculkan asumsi maupun spekulasi yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

"Transparansi merupakan kunci. Ketika agenda strategis tertunda tanpa penjelasan yang memadai, ruang spekulasi akan semakin besar. Karena itu, DPRD perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar kepercayaan publik tetap terjaga," tegasnya.

Publik pun berharap rapat paripurna dapat segera dijadwalkan kembali sehingga pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap dua raperda strategis tersebut tidak kembali tertunda. Di sisi lain, masyarakat juga menaruh harapan agar seluruh pemangku kepentingan mengedepankan tanggung jawab, profesionalisme, serta kepentingan rakyat di atas kepentingan politik, demi menjaga marwah lembaga legislatif dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Metro. ( Redaksi )
Komentar

Tampilkan