WARTA HUKUM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menunda pemeriksaan tiga permohonan uji materi terhadap Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang berkaitan dengan penghitungan anggaran pendidikan dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (11/3/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan penundaan dilakukan karena pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan belum siap menyampaikan keterangan. Majelis hakim pun memberikan kesempatan pada sidang berikutnya, dengan jadwal yang akan ditentukan kembali oleh MK.
Tiga perkara yang sedang diperiksa MK yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. Seluruh permohonan tersebut pada pokoknya mempersoalkan dimasukkannya program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Pemohon dalam perkara 55/PUU-XXIV/2026, Reza Sudrajat, menilai penghitungan anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN menjadi tidak murni karena memasukkan anggaran MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional. Ia menyebut jika anggaran MBG dikeluarkan, maka porsi anggaran pendidikan hanya sekitar 11,9 persen, yang dinilai tidak memenuhi amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Sementara itu, pemohon perkara 52/PUU-XXIV/2026, Rega Felix, juga menggugat ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dinilai belum menjamin kesejahteraan dosen secara tegas dalam komponen pembiayaan pendidikan. Ia menilai pengelompokan MBG sebagai biaya operasional pendidikan berpotensi mengurangi alokasi bagi kebutuhan utama seperti kesejahteraan tenaga pendidik, riset, dan infrastruktur pendidikan.
Adapun perkara 40/PUU-XXIV/2026 diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara. Mereka menilai kebijakan memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi menggerus ruang fiskal bagi peningkatan kualitas guru, sarana prasarana pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan.
Sidang lanjutan akan digelar setelah MK menata ulang jadwal persidangan, mengingat adanya masa libur panjang yang memengaruhi agenda sidang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tafsir konstitusional atas kewajiban negara mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.