Iklan

🔥 Breaking News: Selamat datang di Radar Berita || Update berita terbaru setiap hari | Informasi menarik lainnya

Iklan

Anggaran Pendidikan Disorot, KOSPI Gugat UU APBN 2026 ke MK: Pemerintah Dinilai Tertutup dan Minim Akuntabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026, Maret 14, 2026 WIB Last Updated 2026-03-14T12:10:02Z


WARTA HUKUM, Jakarta – Pengelolaan anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menilai kebijakan pemerintah berpotensi menyimpang dari prinsip pemenuhan hak pendidikan sebagaimana dijamin konstitusi.

Koalisi tersebut kini mengawal proses Judicial Review terhadap UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi guna memastikan anggaran pendidikan digunakan secara murni untuk penyelenggaraan pendidikan nasional, bukan untuk kepentingan lain yang berpotensi menyimpang dari mandat konstitusi.

Aktivis Muhammadiyah sekaligus pemerhati pendidikan, Busyro Muqoddas, menilai pemerintah menjalankan sejumlah program pendidikan secara tertutup tanpa pelibatan masyarakat yang memadai. Menurutnya, pola kebijakan yang minim transparansi dan akuntabilitas tersebut membuka ruang penyimpangan dalam tata kelola anggaran.

“Program dijalankan secara pragmatis tanpa transparansi yang cukup. Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan sebagai praktik politik uang terselubung menjelang agenda politik,” tegas Busyro.

Ia menegaskan bahwa dalam kerangka hak asasi manusia, negara wajib menjalankan kebijakan pendidikan berdasarkan prinsip penggunaan sumber daya secara optimal (maximum available resources), pemenuhan hak secara bertahap (progressive realization), serta larangan kemunduran pemenuhan hak (non-retrogression), termasuk dalam menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara.

Hak pendidikan sendiri merupakan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) membuka kanal pengaduan konstitusional bagi guru di berbagai jenjang pendidikan untuk melaporkan persoalan pendanaan pendidikan, khususnya yang menyangkut kesejahteraan guru.

Laporan dari para guru tersebut akan dihimpun sebagai bahan advokasi publik sekaligus memperkuat argumentasi dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

KOSPI menegaskan, pengawasan publik terhadap anggaran pendidikan menjadi krusial agar dana pendidikan tidak diselewengkan, melainkan benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dan menjamin kesejahteraan para pendidik. ( Red / Rlsb)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler