Oleh : Darius Leka, S.H., M.H.~ Praktisi Hukum
Dunia hukum pidana Indonesia tengah memasuki babak baru. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), diskursus mengenai perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum semakin mengemuka. Salah satu poin krusial yang sering menjadi "titik api" perdebatan antara penyidik dan penasihat hukum adalah mengenai keabsahan penahanan.
Sebagai seorang Advokat, saya seringkali menemukan miskonsepsi di masyarakat—bahkan di kalangan penegak hukum sendiri—bahwa penahanan adalah hak absolut penyidik. Padahal, dalam nafas KUHP Nasional dan semangat KUHAP yang berlaku, penahanan adalah pengecualian, bukan kewajiban. KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 mempertegas batasan-batasan tersebut demi mencegah terjadinya abuse of power.
Penahanan
Penahanan merupakan perampasan kemerdekaan seseorang yang statusnya masih "diduga" (asas praduga tak bersalah). Oleh karena itu, hukum mengatur syarat yang sangat ketat. Jika satu saja dari syarat ini diabaikan, maka demi hukum, penahanan tersebut menjadi cacat yuridis dan dapat dibatalkan melalui mekanisme Praperadilan.
Dalam konstruksi hukum kita, terdapat empat syarat kumulatif—artinya keempatnya harus ada tanpa kecuali—yang menjadi dasar sah atau tidaknya seorang tersangka dijebloskan ke sel tahanan.
1. Syarat Formil, Surat Perintah dan Bukti Permulaan yang Cukup
Syarat pertama bersifat administratif namun substansial. Penahanan harus didasarkan pada surat perintah penahanan yang sah dan diberikan kepada tersangka atau keluarganya. Namun, yang lebih penting adalah adanya "Bukti Permulaan yang Cukup".
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, bukti permulaan yang cukup minimal terdiri dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP (Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa).
"Penyidik tidak boleh menahan seseorang hanya berdasarkan 'feeling' atau asumsi. Tanpa dua alat bukti yang dikonstruksikan secara linier dengan tindak pidananya, penahanan itu adalah penculikan berkedok hukum."
2. Syarat Materiil, Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun
Tidak semua tindak pidana bisa berujung pada penahanan. Merujuk pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang disinkronisasikan dengan semangat KUHP Nasional 2023, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap Tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ada pengecualian untuk pasal-pasal tertentu yang ancamannya di bawah lima tahun namun "berbahaya", seperti penganiayaan (Pasal 351 ayat 1), pencurian (Pasal 362), atau penggelapan (Pasal 372). Namun, di luar pengecualian spesifik tersebut, menahan seseorang dengan ancaman pidana ringan (misal: pencemaran nama baik biasa) adalah bentuk pelanggaran hukum acara yang nyata.
3. Syarat Subjektif, Kekhawatiran yang Berdasar.
Ini adalah wilayah yang paling sering diperdebatkan. Syarat subjektif menuntut penyidik untuk memiliki alasan kuat bahwa tersangka:
1. Akan melarikan diri;
2. Akan merusak atau menghilangkan barang bukti; dan/atau
3. Akan mengulangi tindak pidana.
Masalahnya, dalam praktik di lapangan, alasan ini seringkali hanya menjadi "template" tulisan dalam surat perintah penahanan tanpa disertai fakta pendukung. Dalam perspektif advokat, jika seorang tersangka kooperatif, sudah menyerahkan paspor, dan seluruh barang bukti sudah disita, maka syarat subjektif ini gugur. Penahanan yang dipaksakan dalam kondisi ini sangat rawan untuk dipraperadilankan.
4. Syarat Relevansi dengan KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023.
KUHP Nasional yang baru menekankan pada keadilan korektif dan rehabilitatif. Dalam Pasal 51 hingga Pasal 54 KUHP Baru, hakim (termasuk hakim praperadilan) wajib mempertimbangkan keadaan pribadi terdakwa, motif, serta dampak dari penahanan tersebut. Jika penahanan dianggap tidak proporsional dengan tujuan hukum, maka legitimasi penahanan tersebut patut dipertanyakan.
Jika salah satu dari empat syarat di atas tidak terpenuhi, langkah hukum yang paling tepat adalah Gugatan Praperadilan. Sesuai Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan.
"Masyarakat harus berani. Praperadilan bukan untuk memusuhi polisi atau jaksa, tapi untuk menjaga agar prosedur hukum tetap pada relnya. Jika prosedur salah, maka produk hukumnya pun batal."
Banyak keluarga Tersangka yang merasa pasrah ketika anggota keluarganya ditahan. Sebagai Advokat, saya menekankan beberapa langkah penting:
1. Cek Surat Perintah. Apakah tertulis pasal yang disangkakan dan alasan penahanannya?
2. Hitung Ancaman Pidana. Apakah pasal tersebut memungkinkan untuk dilakukan penahanan?
3. Tunjukkan Kooperatifitas. Jika Tersangka tidak mungkin kabur, ajukan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan (menjadi tahanan kota/rumah).
4. Siapkan Saksi Ad-Charge. Saksi yang meringankan untuk mematahkan syarat subjektif penyidik.
KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP adalah "kitab suci" yang menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan hak individu. Penahanan bukan sekadar memasukkan orang ke dalam jeruji besi, melainkan sebuah proses hukum yang sangat teknis dan ketat syaratnya.
Sebagai masyarakat yang sadar hukum, kita harus paham bahwa satu saja syarat penahanan tidak terpenuhi, maka penahanan tersebut adalah tindakan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Jangan ragu untuk mencari bantuan hukum dan menguji keabsahan penahanan di hadapan hakim praperadilan. Karena di negara hukum, tidak ada satu pun institusi yang berada di atas hukum itu sendiri.
Salam Keadilan,
#