WARTA HUKUM , Lampung Utara- Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Hasan Muhtaridi (HM), ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (7/5/2026) setelah tim penyidik menemukan sejumlah penyimpangan anggaran berdasarkan hasil penyidikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Kasi Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, Gede Maulana didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani menjelaskan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan LHP dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, ditemukan adanya penyimpangan anggaran pada sejumlah kegiatan fisik maupun pembinaan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gede Maulana.
Penyimpangan Terjadi Sejak 2022
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik dugaan korupsi itu terjadi selama tiga tahun anggaran berturut-turut dengan total kerugian negara mencapai Rp448.146.110.
Pada Tahun Anggaran 2022, kerugian negara tercatat sekitar Rp106,5 juta. Penyimpangan ditemukan pada kegiatan rehabilitasi jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga program pengadaan ternak kambing.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2023, nilai kerugian meningkat menjadi Rp179,1 juta. Sejumlah kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehabilitasi Polindes, pembinaan Karang Taruna, hingga kegiatan kebudayaan diduga fiktif.
Penyidik menemukan anggaran telah dicairkan sepenuhnya, namun kegiatan tidak direalisasikan di lapangan.
Sementara pada Tahun Anggaran 2024, ditemukan kerugian sekitar Rp162,4 juta akibat kekurangan volume pekerjaan pembangunan jalan onderlag yang diduga terjadi karena anggaran diselewengkan.
Penetapan HM sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026.
Kejari Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Lampung Utara berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam mengawal penggunaan uang negara agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” tegas Gede.
Saat ini tersangka HM telah ditahan 20 Hari kedepan dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi.
( Red / Yon )