Lampung Utara – Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, memberikan penghargaan kepada jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara atas keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung dalam apel resmi yang digelar di halaman Mapolres Lampung Utara, Rabu (20/5/2026), sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi personel di lapangan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan razia rutin yang dilaksanakan Satlantas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor dan kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, di antaranya kunci letter T, kunci letter L, serta magnet kotak sepeda motor.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengamankan terduga pelaku guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Deddy Kurniawan menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti bahwa fungsi lalu lintas tidak hanya terbatas pada pengaturan arus kendaraan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi atas kinerja Satlantas Polres Lampung Utara yang telah berhasil mengungkap kasus curat, curas, dan curanmor.
Ini adalah bukti kerja nyata di lapangan dan diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.
Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan seluruh personel kepolisian semakin termotivasi untuk meningkatkan kewaspadaan, profesionalitas, serta respons cepat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Lampung Utara.
( Red / Yon )