-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

Potret Kelam Dunia Pendidikan, Ijazah Lulusan 2023 Diduga Masih Tertahan di SMK Muhammadiyah 2 Metro

Selasa, 19 Mei 2026, Mei 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T02:45:15Z


Kota Metro – Dugaan penahanan ijazah siswa kembali mencuat di dunia pendidikan Kota Metro. Seorang siswa berinisial AR, lulusan tahun 2023, hingga kini disebut belum menerima ijazah kelulusannya yang masih tertahan di SMK Muhammadiyah 2 Metro.

AR diketahui telah lulus sejak tahun 2023, namun ijazah sebagai dokumen resmi kelulusan belum diserahkan oleh pihak sekolah hingga saat ini.

Kondisi ini menjadi sorotan karena ijazah merupakan dokumen hak peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan dan kelulusan.

Secara regulasi, penahanan ijazah oleh satuan pendidikan dapat bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu dan memperoleh layanan pendidikan secara adil tanpa diskriminasi.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan tidak boleh membebani peserta didik secara tidak sesuai ketentuan.

Dalam praktiknya, ijazah sebagai dokumen negara juga tidak seharusnya ditahan karena menjadi hak siswa setelah dinyatakan lulus, sebagaimana prinsip pelayanan pendidikan yang diatur dalam berbagai regulasi pendidikan nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan penahanan ijazah tersebut.
( Red / Dha )
Komentar

Tampilkan