Kota Metro – Dugaan penahanan ijazah siswa kembali mencuat di dunia pendidikan Kota Metro. Seorang siswa berinisial AR, lulusan tahun 2023, hingga kini disebut belum menerima ijazah kelulusannya yang masih tertahan di SMK Muhammadiyah 2 Metro.
AR diketahui telah lulus sejak tahun 2023, namun ijazah sebagai dokumen resmi kelulusan belum diserahkan oleh pihak sekolah hingga saat ini.
Kondisi ini menjadi sorotan karena ijazah merupakan dokumen hak peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan dan kelulusan.
Secara regulasi, penahanan ijazah oleh satuan pendidikan dapat bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu dan memperoleh layanan pendidikan secara adil tanpa diskriminasi.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan tidak boleh membebani peserta didik secara tidak sesuai ketentuan.
Dalam praktiknya, ijazah sebagai dokumen negara juga tidak seharusnya ditahan karena menjadi hak siswa setelah dinyatakan lulus, sebagaimana prinsip pelayanan pendidikan yang diatur dalam berbagai regulasi pendidikan nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan penahanan ijazah tersebut.
( Red / Dha )