-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

Tim SKPT Metro Turun Sidak, Temukan Produk Pangan Bermasalah Jelang Iduladha

Senin, 25 Mei 2026, Mei 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T13:25:56Z

Kota Metro - Pemerintah Kota Metro melalui Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT) kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Iduladha 1447 Hijriah. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan dan distribusi pangan, tim menemukan berbagai ketidaksesuaian yang berpotensi memengaruhi keamanan pangan masyarakat.

Pengawasan terpadu dilakukan di sejumlah lokasi ritel modern dan pusat distribusi bahan pangan di Kota Metro dengan melibatkan lintas sektor yang tergabung dalam Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu Kota Metro.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) sekaligus Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKP3 Kota Metro, Pipi Puspita menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas Tim SKPT Kota Metro yang terdiri dari lintas sektor dan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Metro Nomor 526/KPTS/D-09/2023.

Menurutnya, pengawasan dilakukan secara rutin sebanyak tiga kali setiap tahun, yakni menjelang Idulfitri, Iduladha, serta Natal dan Tahun Baru sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di tengah masyarakat.

“Kami bersama Kepala BPOM Lampung, Plt Kepala DKP3 Kota Metro dan Tim Keamanan Pangan Terpadu Kota Metro melakukan pengawasan di beberapa lokasi, di antaranya ritel Alfamidi di Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur serta Chandra Supermarket di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat,” ujar Pipi, Senin (25/05/2026).

Dari hasil pengawasan tersebut, Tim SKPT menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada berbagai kategori pangan. 

Pada kategori Pangan Segar Asal Tumbuhan, ditemukan buah, sayur, dan bumbu masak yang sudah layu serta mulai bertunas. Selain itu, tim juga mendapati penyimpanan beras yang belum memenuhi standar karena masih menggunakan alas triplek sebagai pallet, serta adanya kutu di dalam kemasan beras.

“Pada kategori Pangan Segar Asal Hewan, kami menemukan telur yang belum mencantumkan izin edar dalam bentuk Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Selain itu, terdapat pemajangan daging segar yang bercampur dengan produk ikan berupa belut. Kondisi ini tidak sesuai dengan standar penanganan pangan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara pada kategori Pangan Segar Asal Ikan, tim menemukan produk beku asal ikan yang dipajang bercampur dengan produk lain, serta produk ikan kaleng dengan kondisi kemasan berkarat dan penyok.

Tidak hanya itu, pada kategori Pangan Olahan ditemukan pangan curah tanpa izin edar dan tanggal kedaluwarsa, kemasan pangan rusak, hingga produk yang belum memenuhi ketentuan pelabelan karena tidak mencantumkan kode batch maupun tanggal produksi. 

Tim juga menemukan keberadaan serangga di area pemajangan pangan segar dan pangan olahan.

Selain aspek sarana dan produk, pengawasan turut menemukan adanya karyawan yang menangani bahan pangan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai, terutama masker. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti di lokasi melalui pemberian teguran serta perbaikan oleh pihak ritel.

Menurut Pipi, sejumlah temuan tersebut terjadi akibat belum optimalnya penerapan standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam proses penyortiran bahan pangan yang seharusnya dilakukan setiap hari. 

Selain itu, kebersihan area yang kurang terjaga, minimnya sarana pengendalian hama, serta fasilitas pemajangan yang belum sesuai standar keamanan pangan juga menjadi perhatian serius tim pengawas.

“Keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, produsen atau ritel, dan juga konsumen. Sebagai bentuk keseriusan menjaga keamanan pangan, pihak ritel harus segera menindaklanjuti saran perbaikan yang diberikan, mendokumentasikan hasil perbaikannya, dan menyampaikan bukti tindak lanjut kepada petugas terkait,” tegas Pipi. ( Redaksi )
Komentar

Tampilkan