Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di kediaman korban yang saat itu dalam keadaan kosong.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku diduga masuk ke area rumah dengan cara melompati pagar, kemudian mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah korban.
“Pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban, antara lain satu unit PlayStation 4 beserta stik, uang tunai, perangkat penyimpanan CCTV, serta berbagai merek rokok,” ujar Kasat.
Selain itu, pelaku juga diduga membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp42 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Metro.
Berbekal laporan polisi Nomor LP/B/98/III/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, petugas Tekab 308 Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan untuk memburu para pelaku.
Hasilnya, pada 9 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, petugas berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial N.A. di wilayah Kecamatan Metro Barat. Dari tangan yang bersangkutan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil dugaan kejahatan, termasuk satu unit PS4 dan kendaraan hasil curian.
Sementara satu terduga pelaku lainnya, T.E.P., menyerahkan diri ke Polres Metro pada Kamis malam, 28 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB dengan didampingi pihak keluarga.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Metro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Metro menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Metro demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
( Red / Dha )