-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

Menuntut Hak, Melupakan Kewajiban: Mengurai Benang Kusut "Buta Hukum" di Tengah Masyarakat Modern

Kamis, 28 Mei 2026, Mei 28, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T05:31:42Z


Oleh : Darius Leka , S.H M.H ~ Praktisi Hukum

Di sebuah ruang tunggu pengadilan negeri di ibu kota, seorang pria paruh baya duduk dengan tatapan kosong. Di tangannya, tergenggam sebundel berkas gugatan perdata. Ia merasa dizalimi karena hak atas tanah warisannya dikuasai pihak lain. Namun, ketika ditanya apakah selama puluhan tahun ia pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau merawat fisik tanah tersebut, ia menggeleng. "Itu kan tanah orang tua saya, otomatis jadi hak saya. Kenapa saya harus bayar pajak kalau tanahnya belum saya kuasai?" ujarnya lirih.

Potret di atas adalah satu dari ribuan sekuel kepedihan hukum yang terjadi di Indonesia. Sebuah ironi di mana tameng bernama "Hak Asasi" kerap kali diteriakkan dengan lantang, sementara jangkar bernama "Kewajiban Hukum" justru ditinggalkan di dasar laut kelalaian.

Hak dan kewajiban sering kali dianggap sebagai konsep dasar yang sederhana—pelajaran usang di bangku sekolah dasar. Namun, di dalam praktiknya, ketidakseimbangan memahami kedua pilar ini menjadi akar dari sebagian besar sengketa hukum, baik perdata, pidana, hingga tata usaha negara. Masyarakat kita hari ini mengalami sindrom hyper-rights—sebuah kondisi di mana kesadaran akan hak tumbuh sangat agresif, namun kesadaran akan kewajiban mengalami stunting (kerdil).

Dalam kacamata ilmu hukum (jurisprudence), hak (rights) dan kewajiban (duties) adalah dua sisi dari satu koin yang sama. Anda tidak bisa memiliki koin yang hanya bergambar satu sisi.

Secara doktriner, pakar hukum legendaris Profesor Sudikno Mertokusumo mendefinisikan hak sebagai kepentingan yang dilindungi oleh hukum, sedangkan kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada seseorang atau badan hukum.

Seorang Advokat senior sekaligus pengamat kebijakan hukum nasional yang enggan disebutkan namanya demi kode etik penanganan perkara, memberikan ulasan menohok:

"Masyarakat kita sering kali memperlakukan hukum seperti menu prasmanan. Mereka hanya mengambil apa yang enak—yaitu hak—dan mengabaikan sayur pahitnya—yaitu kewajiban. Padahal, di dalam hukum, hak Anda dibatasi secara mutlak oleh kewajiban Anda untuk menghormati hak orang lain."

Secara konstitusional, prinsip ini tertuang sangat tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Konstitusi kita tidak hanya menjamin hak, tetapi juga mematok kewajiban secara rigid melalui amandemen pasal-pasal hak asasi manusia.
Mari kita bedah Pasal 28J Ayat (1) dan (2) UUD 1945:

• Ayat (1): "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."

• Ayat (2): "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain..." 

Pasal ini adalah hulu dari semua aturan turunan di Indonesia. Artinya, kebebasan yang kita miliki di republik ini bukanlah kebebasan absolut tanpa batas (absolute freedom), melainkan kebebasan yang bertanggung jawab (regulated freedom).

Menjamurnya platform media sosial memperparah fenomena ketimpangan ini. Atas nama "Hak Menyuarakan Pendapat" yang dijamin Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, netizen merasa legal untuk mencaci, memfitnah, dan menyebarkan pembunuhan karakter karakter (character assassination).

Berdasarkan data advokasi hukum dari berbagai lembaga bantuan hukum (LBH) sepanjang tahun lalu, kasus pidana yang mendominasi masyarakat urban adalah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mengapa ini terjadi? Karena pelaku hanya fokus pada haknya untuk berbicara, tanpa memikirkan kewajibannya untuk menjaga kehormatan orang lain.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital RI, dalam sebuah seminar kedinasan menegaskan, "Negara menjamin ruang digital yang merdeka, namun kemerdekaan itu sepaket dengan kewajiban hukum untuk tidak memproduksi hoaks atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Pelanggaran atas kewajiban ini memiliki konsekuensi pidana yang riil."

Ketidakpahaman akan korelasi hak dan kewajiban juga menjadi bom waktu di sektor ketenagakerjaan dan bisnis perdata. Advokat bidang korporasi kerap menemukan kasus di mana pekerja menuntut pemenuhan hak upah lembur atau pesangon secara agresif—bahkan hingga melakukan mogok kerja tidak sah—namun di sisi lain, mereka melanggar kewajiban dasar yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), seperti target performa atau menjaga rahasia dagang perusahaan.

Sebaliknya, pengusaha juga sering terjebak. Mereka menuntut produktivitas tinggi (kewajiban pekerja), namun lalai menunaikan kewajiban mereka membayar jaminan sosial atau upah minimum (hak pekerja).

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1338, disebutkan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas Pacta Sunt Servanda ini menegaskan bahwa ketika Anda menandatangani kontrak, Anda secara sukarela mengikatkan diri pada pemenuhan kewajiban demi mendapatkan hak.

"Jika Anda tidak menunaikan kewajiban berdasarkan kontrak, Anda melakukan Wanprestasi (ingkar janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Anda tidak bisa menuntut hak Anda dipenuhi jika Anda sendiri belum atau menolak memenuhi kewajiban Anda (Exceptio Non Adimpleti Contractus)," jelas seorang hakim agung kamar perdata Mahkamah Agung dalam sebuah jurnal hukum nasional.

Bagaimana kita bisa memutus rantai "kesalahpahaman sistemik" ini? Kuncinya ada pada rekonstruksi berpikir masyarakat dalam memandang hukum. Konsep keadilan tidak akan pernah tercapai jika neraca antara hak dan kewajiban timpang.

Sebagai warga negara yang cerdas hukum, ada tiga langkah logis yang harus diinternalisasi:

1. Refleksi Diri Sebelum Menuntut. Ketika merasa hak Anda dilanggar, tanyakan pada diri sendiri terlebih dahulu: "Apakah saya sudah menunaikan seluruh kewajiban hukum saya dalam konteks masalah ini?"

2. Pahami Aturan Main (Regulasi). Jangan berasumsi. Cari tahu dasar hukum dari hak yang Anda klaim. Apakah hak tersebut bersifat absolut atau memiliki pembatasan regulasi?

3. Gunakan Jalur Hukum yang Benar. Menuntut hak tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum (misalnya main hakim sendiri atau eigenrichting). Mengosongkan lahan secara paksa, melakukan unjuk rasa anarkis, atau melakukan perundungan digital untuk membalas dendam adalah bentuk pelanggaran kewajiban baru.

Hukum diciptakan bukan untuk menjadi alat pemuas ego individu guna menekan pihak lain. Hukum hadir sebagai dirigen orkestra sosial, memastikan setiap instrumen tahu kapan harus berbunyi (mengambil hak) dan kapan harus diam memberikan ruang bagi instrumen lain (menunaikan kewajiban).

Negara hukum yang maju tidak diukur dari seberapa banyak warganya yang menang di pengadilan, melainkan dari seberapa sedikit warganya yang harus bersengketa karena masing-masing telah secara sadar dan sukarela memenuhi tanggung jawabnya.

Memahami perbedaan serta titik temu antara hak dan kewajiban hukum adalah langkah awal keluar dari jerat konflik. Ketika kita mulai memprioritaskan pemenuhan kewajiban dengan porsi yang sama besarnya dengan antusiasme kita saat menuntut hak, saat itulah keadilan sosial yang sejati—sebagaimana amanat Sila Kelima Pancasila—bukan lagi sekadar untaian kalimat indah di upacara hari Senin, melainkan realitas hidup yang kita hirup sehari-hari.

Sebab pada akhirnya, perlindungan hukum terbaik bagi diri Anda adalah ketertiban Anda dalam menunaikan kewajiban hukum kepada sesama dan negara.

Salam Keadilan
Komentar

Tampilkan