Oleh: Yaser Arafat . S.H , M.H ( Praktisi Hukum )
Di negara hukum, keadilan tidak lahir dari kerasnya suara kekuasaan, melainkan dari keberanian menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Masyarakat tidak hanya menunggu putusan pengadilan, tetapi juga berharap negara hadir untuk melindungi hak-hak mereka dari berbagai bentuk penyimpangan yang meresahkan.
Dalam konteks itulah, kejaksaan menempati posisi yang sangat penting. Sebagai ujung tombak penuntutan, kejaksaan menjadi salah satu pilar yang menentukan apakah hukum benar-benar bekerja untuk kepentingan publik atau justru tersandera oleh kepentingan tertentu.
Seiring perkembangan zaman, wajah kejahatan pun berubah. Tidak semuanya tampil dalam bentuk yang kasar dan terang-terangan. Sebagian hadir dengan wajah yang tampak legal, berbalut aktivitas bisnis, kontrak perjanjian, hingga hubungan keperdataan. Namun di balik legalitas tersebut, tidak jarang muncul tindakan-tindakan yang justru menimbulkan keresahan dan merugikan masyarakat.
Salah satu fenomena yang belakangan menjadi sorotan adalah praktik penagihan kewajiban oleh debt collector pada sektor jasa keuangan maupun perusahaan pembiayaan.
Pada prinsipnya, profesi ini memiliki fungsi dalam membantu penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit oknum yang diduga keluar dari koridor hukum dan etika.
Laporan mengenai intimidasi, ancaman, tekanan psikologis, pengambilan kendaraan secara paksa, hingga tindakan yang terkesan mengesampingkan hak-hak dasar warga negara masih kerap terdengar.
Bahkan dalam beberapa kasus, persoalan penagihan tidak lagi berhenti pada hubungan utang-piutang, melainkan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Yang mengkhawatirkan, efek domino dari praktik semacam ini tidak hanya dirasakan oleh pihak yang berhadapan langsung dengan debt collector. Keluarga, lingkungan sosial, hingga rasa aman masyarakat ikut terdampak.
Ketika penagihan dilakukan dengan pendekatan tekanan dan ketakutan, maka yang tercederai bukan hanya individu tertentu, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan dan kepastian hukum itu sendiri.
Tentu tidak adil jika seluruh profesi debt collector digeneralisasi. Masih banyak pihak yang menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Namun negara tidak boleh menutup mata terhadap oknum-oknum yang menjadikan profesi tersebut sebagai tameng untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Ketika ancaman menggantikan dialog, ketika intimidasi menggantikan prosedur, dan ketika tekanan menggantikan kepastian hukum, maka yang muncul bukan lagi penagihan, melainkan wajah premanisme yang dibungkus legalitas.
Di sinilah penegakan hukum dituntut hadir secara tegas dan berimbang.
Hukum harus mampu membedakan antara penagihan yang sah dengan tindakan yang mengarah pada intimidasi, pemaksaan, perampasan, atau penyalahgunaan kewenangan.
Sebab hak untuk menagih tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak asasi, martabat, dan perlindungan hukum bagi warga negara.
Lebih dari itu, publik saat ini menginginkan penegakan hukum yang steril dari praktik transaksional, bebas dari kepentingan sempit, dan terbebas dari stigma tebang pilih yang selama ini menjadi kritik masyarakat.
Kepercayaan publik hanya akan tumbuh ketika hukum diterapkan dengan ukuran yang sama terhadap siapa pun, tanpa melihat jabatan, kekuatan ekonomi, maupun jaringan kekuasaan yang berada di belakangnya.
Pada titik hari ini, mata publik tertuju kepada kejaksaan sebagai gladiator penegakan hukum. Sebagai garda terdepan dalam proses penuntutan, kejaksaan memegang peranan penting dalam memastikan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku pelanggaran hukum, termasuk mereka yang berlindung di balik atribut profesi, korporasi, ataupun kepentingan bisnis.
Persoalan praktik-praktik penagihan yang melampaui batas hukum sudah sepatutnya menjadi catatan penting bagi kejaksaan. Bukan untuk memusuhi sebuah profesi, melainkan untuk memastikan bahwa profesi tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mengedepankan tekanan dibandingkan hukum, serta intimidasi dibandingkan keadilan.
Ruang bagi praktik-praktik semacam itu harus ditutup rapat agar tidak terus berkembang menjadi sumber keresahan baru di tengah masyarakat.
Masyarakat tentu memberikan apresiasi terhadap setiap langkah penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan publik. Namun apresiasi tersebut juga dibarengi harapan besar agar kejaksaan tetap tegak lurus, tidak masuk angin, bebas dari ruang-ruang transaksional, serta konsisten menempatkan hukum di atas segala kepentingan.
Pada titik hari ini, publik menaruh harapan besar kepada kejaksaan sebagai ujung pedang negara untuk menembus ruang-ruang abu-abu yang selama ini kerap menjadi tempat bersembunyinya pelanggaran hukum. Sebab kejahatan tidak selalu hadir dengan wajah yang mudah dikenali.
Ada kalanya ia bersembunyi di balik seragam, surat tugas, kontrak kerja sama, bahkan profesi yang tampak sah di mata hukum. Karena itu, keberanian menindak oknum yang mencederai hukum dan hak asasi masyarakat akan menjadi penanda bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyat, bukan melindungi kepentingan.
Ketika hukum berdiri tegak tanpa transaksi, tanpa tebang pilih, dan tanpa rasa takut, maka saat itulah kepercayaan publik menemukan rumahnya.
Salam Keadilan.