”
METRO – Kabut tebal sedang menyelimuti postur anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Sebuah kontradiksi kebijakan fiskal yang sangat mencolok kini menjadi buah bibir dan memicu kegelisahan di ruang publik. Di satu sisi, Pemkot Metro baru saja mengambil langkah ekspansif dengan menarik pinjaman daerah dari Bank Lampung. Namun di sisi lain, kewajiban mendasar yang sudah di depan mata—yakni pembayaran dana retensi (uang jaminan pemeliharaan) kepada pihak ketiga atau kontraktor—justru berpotensi besar terabaikan dan mandek di hulu.
Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, menilai situasi ini bukan lagi sekadar dinamika keterlambatan administrasi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ini adalah alarm keras, sebuah 'Sinyal Merah' yang menunjukkan adanya disorientasi mendalam pada mindset pengambil kebijakan dalam menyusun skala prioritas belanja daerah.
"Masyarakat dan pelaku usaha hari ini disuguhi tontonan yang membingungkan secara logika keuangan. Logikanya sederhana: jika pemerintah daerah sampai harus menambah beban utang baru ke perbankan, artinya ada kebutuhan likuiditas yang mendesak. Tetapi, mengapa hak-hak mitra kerja yang sudah menyelesaikan pembangunan fisik di lapangan justru digantung dan berpotensi terabaikan? Ada asimetri prioritas yang sangat fatal di sini," cetus Hendra Apriyanes dalam analisis mendalamnya di Metro, Kamis (4/6/2026).
Anatomi Masalah: Mengapa Rakyat Harus Peduli?
Bagi masyarakat awam, urusan dana retensi kontraktor mungkin terdengar seperti urusan internal antara pemerintah dan pengusaha kaya. Namun, Anes membedah bahwa dampak dari macetnya dana ini akan memukul langsung hajat hidup masyarakat Metro secara domino:
Efek Domino ke Ekonomi Akar Rumput: Kontraktor—terutama pengusaha lokal skala kecil dan menengah—bergantung pada dana retensi (biasanya 5% dari nilai proyek) sebagai sisa napas modal kerja mereka. Jika dana ini ditahan, mereka tidak bisa membayar sub-kontraktor, toko bangunan, mandor, hingga buruh bangunan lokal. Perputaran uang di Kota Metro akan melambat dan langsung memukul daya beli masyarakat kecil.
Ancaman Proyek Mangkrak dan Penurunan Kualitas Infrastruktur: Kontraktor yang haknya ditahan akan enggan, bahkan tidak memiliki modal, untuk melakukan pemeliharaan infrastruktur yang mulai rusak. Akibatnya, jalan yang baru dibangun, jembatan, atau fasilitas publik yang mulai rusak akan dibiarkan terbengkalai. Rakyatlah yang dirugikan karena menikmati fasilitas yang di bawah standar.
Pola Manajemen 'Gali Lubang Tutup Lubang': Menarik pinjaman baru dari Bank Lampung di tengah ketidakmampuan menyelesaikan kewajiban lama (past liabilities) mengindikasikan manajemen kas yang reaktif. Beban pokok dan bunga pinjaman perbankan di masa depan akan menyedot ruang fiskal (fiscal space) APBD Kota Metro. Akibatnya, pos anggaran untuk pelayanan publik seperti penanganan sampah, subsidi kesehatan, dan perbaikan fasilitas lingkungan terancam dipangkas habis demi membayar utang bank.
Membedah 'Disorientasi Mindset' Birokrasi
Anes menjelaskan bahwa tata kelola keuangan daerah yang sehat harus tunduk pada asas kehati-hatian (prudential fiscal) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.
"Ada kesalahan berpikir
(mindset) di mana birokrasi kerap menganggap kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga sebagai variabel belanja yang 'bisa ditunda nanti-nanti' tanpa memikirkan kepastian hukum kontrak. Sebaliknya, program-program belanja baru hasil utang justru dikejar demi pencitraan serapan anggaran," kritik Anes tajam.
Persoalan ini juga menjadi rapor merah bagi fungsi legislatif. DPRD Kota Metro dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi kendali anggaran (budgeting) dan pengawasan (controlling). DPRD seharusnya bertindak sebagai jangkar pertimbangan yang rasional ketika eksekutif mengajukan skema pinjaman daerah di tengah ketidakpastian kemampuan kas daerah menyelesaikan kewajiban yang ada.
Solusi Nyata yang Dibutuhkan Kota Metro
Hendra Apriyanes menegaskan, Kota Metro tidak boleh terus dibiarkan berjalan dalam ketidakpastian fiskal ini. Dibutuhkan langkah konkret dan radikal dari Pemkot Metro dan DPRD, bukan sekadar janji lisan:
Pemberlakuan Protokol Konsolidasi Anggaran Bersama: Pemkot Metro harus segera melakukan koordinasi dengan DPRD untuk membekukan (freeze) sementara seluruh pos belanja non-prioritas, perjalanan dinas, dan proyek seremonial yang tidak menyentuh masyarakat langsung. Anggaran tersebut wajib dialihkan untuk melunasi hak dana retensi pihak ketiga demi memulihkan likuiditas ekonomi lokal.
Audit Transparansi Penggunaan Dana Pinjaman Bank Lampung: Pemkot Metro harus membuka secara transparan ke publik untuk apa saja dana pinjaman dari Bank Lampung tersebut dialokasikan. Harus dipastikan dana utang tersebut digunakan untuk belanja modal produktif yang menghasilkan dampak ekonomi langsung bagi warga, bukan untuk menambal defisit kas akibat pemborosan anggaran program dinas.
Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Penyehatan Kas Daerah: Otoritas keuangan daerah wajib menyusun strategi mitigasi risiko jangka pendek agar pembayaran cicilan utang bank di masa depan tidak mengorbankan hak dasar masyarakat, seperti sektor kebersihan, perbaikan jalan lingkungan, dan operasional layanan kesehatan di puskesmas.
"Rakyat Kota Metro telah menunaikan kewajiban mereka membayar pajak dan retribusi daerah. Mitra kerja juga telah menyelesaikan kewajiban fisik pembangunannya. Maka, secara moral, etis, dan hukum, Pemkot Metro wajib mengembalikan hak-hak tersebut. Menunda hak rakyat dan mitra kerja sambil menumpuk utang baru bukanlah prestasi, melainkan bom waktu yang siap mengorbankan stabilitas pembangunan Kota Metro dalam jangka panjang," pungkas Hendra Apriyanes.
Catatan Perlindungan Hukum & Protap Jurnalistik (UU ITE & UU Pers):
Draf ini disusun secara proporsional sebagai bentuk analisis kebijakan publik yang mengedepankan evaluasi sistemik berbasis regulasi (PP No. 12/2019).
Penggunaan diksi evaluatif dan argumentatif seperti "dinilai berpotensi terabaikan", "mengindikasikan", dan "menunjukkan gejala" adalah langkah sadar hukum untuk pemenuhan hak konstitusional berpendapat yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta dibentengi oleh revisi Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 (Kritik ditujukan pada kebijakan institusi pemerintahan demi kepentingan umum, bukan penghinaan personal pejabat).