Oleh: Ketut Israeli, S.H. ~
Ketua Bidang Hukum DPD ASWIN Lampung
Belakangan ini perhatian masyarakat kembali tertuju pada sebuah perkara yang tengah bergulir di Kota Metro. Bukan semata-mata karena proses hukumnya, melainkan karena munculnya informasi mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli terhadap proses penegakan hukum. Publik tidak lagi hanya melihat bagaimana sebuah perkara berakhir, tetapi juga bagaimana proses menuju akhir tersebut dijalankan.
Pada prinsipnya, Restorative Justice merupakan salah satu pendekatan yang diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia. Tujuannya mulia, yakni memulihkan keadaan, memperbaiki hubungan yang rusak akibat suatu peristiwa hukum, serta memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih berorientasi pada kemanfaatan dan keadilan.
Namun, dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik, penerapan Restorative Justice tentu memerlukan kehati-hatian yang lebih besar. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan para pihak yang berperkara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hukum pada hakikatnya tidak hanya berbicara tentang aturan dan prosedur. Hukum juga berbicara tentang rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan maupun langkah yang diambil dalam suatu perkara harus mampu memberikan keyakinan bahwa proses tersebut dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks inilah transparansi menjadi sangat penting. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang utuh bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas serta melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan akan mencegah munculnya spekulasi, prasangka, maupun persepsi yang dapat mengurangi kepercayaan publik.
Selain itu, prinsip kesukarelaan juga harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses perdamaian. Tidak boleh ada tekanan, intervensi, ataupun keadaan yang dapat memengaruhi kebebasan para pihak dalam mengambil keputusan. Perdamaian yang lahir dari kesadaran dan itikad baik akan memiliki makna yang jauh lebih kuat dibandingkan perdamaian yang muncul karena keterpaksaan.
Sebagai bagian dari masyarakat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kita tentu menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Namun penghormatan tersebut juga harus berjalan seiring dengan pengawasan publik yang sehat sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kualitas penegakan hukum.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penyelesaian sebuah perkara. Yang lebih penting adalah hadirnya keyakinan bahwa hukum bekerja secara adil, transparan, dan dapat dipercaya. Sebab kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam membangun sistem hukum yang kuat dan berwibawa.
Ketika keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas berjalan beriringan, maka apa pun mekanisme penyelesaian yang ditempuh akan lebih mudah diterima oleh masyarakat. Karena pada akhirnya, tujuan hukum bukan hanya menyelesaikan perkara, melainkan juga menjaga kepercayaan publik terhadap tegaknya keadilan.