METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dalam proses Restorative Justice (RJ) perkara terdakwa Muhammad Asri alias MA alias Ari Ubenz.
Kejari Metro menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice tidak pernah dilakukan pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Metro. Perkara tersebut tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Metro dan diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kasi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto, S.H menyampaikan bahwa upaya perdamaian dalam perkara tersebut merupakan dinamika yang terjadi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Metro, bukan pada tahap kejaksaan.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro mengupayakan mekanisme keadilan restoratif pada tahap pemeriksaan di persidangan,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Kejari Metro juga menegaskan bahwa dokumen yang sempat beredar dan memperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan berkas kepada saksi korban bukan merupakan dokumen Restorative Justice, melainkan surat panggilan sidang kepada saksi korban Iskandar bin Iskak untuk hadir dalam persidangan pada 3 Juni 2026.
Kejari Metro meminta publik untuk tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya proses peradilan serta tetap menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses persidangan dan tidak membentuk opini yang dapat mengganggu independensi peradilan,” kata Arif.
DPD ASWIN Lampung: Peradilan Harus Lebih Cermat dan Responsif terhadap Isu Publik
Ketua Bidang Hukum DPD Asosiasi Wartawan Internasional ( ASWIN ) Provinsi Lampung, Ketut Israeli, S.H mendampingi Ketua DPD, Yudha Saputra menegaskan bahwa dinamika perkara tersebut harus menjadi perhatian serius bagi lembaga peradilan dalam menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik.
Menurutnya, setiap proses hukum, termasuk penerapan Restorative Justice, tidak hanya dilihat dari aspek formil prosedural, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial serta persepsi publik yang berkembang di masyarakat.
“Sudah saatnya peradilan berbenah, bersih-bersih, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Ketut Israeli.
Ia menambahkan bahwa Pengadilan Negeri juga perlu melihat secara cermat dan teliti setiap klausul serta dinamika yang muncul dalam perkara, khususnya ketika suatu kasus telah menjadi isu publik dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Peradilan harus lebih cermat dan teliti dalam membaca situasi, termasuk aspek isu publik dan keresahan masyarakat. Tujuannya agar hasil peradilan dapat memberikan komposisi yang maksimal serta menghadirkan efek jera,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ketut menyampaikan bahwa DPD ASWIN Lampung akan mengirimkan Surat Pandangan Hukum kepada Pengadilan Negeri Kota Metro dengan tembusan kepada Polres , Kehakiman, dan Kejaksaan Negeri Kota Metro terkait polemik perkara debt collector Ari Ubenz yang telah menjadi sorotan publik.
( Redaksi )