Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang diduga berasal dari praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Informasi yang dihimpun dari proses penyelidikan menunjukkan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan pihak swasta berinisial GHS yang disebut memperoleh akses pengelolaan sejumlah titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Akses tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis dengan cara memperjualbelikan titik-titik SPPG kepada pihak lain.
Penyidik Kejagung menduga terdapat aliran dana berupa mata uang rupiah maupun valuta asing yang disetorkan secara berkala kepada Dadan Hindayana. Dugaan setoran tersebut disebut berlangsung sejak tahun 2025.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap pendalaman. Hingga saat ini, belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut dan seluruh pihak yang namanya muncul dalam penyelidikan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena titik SPPG merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Dalam konsep awalnya, pengelolaan dapur MBG ditujukan untuk pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat, bukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mencederai tujuan utama program yang selama ini digadang-gadang sebagai salah satu instrumen strategis dalam penanganan persoalan gizi nasional.
Pengusutan perkara ini juga menambah daftar kasus yang tengah menjadi sorotan publik terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Masyarakat kini menantikan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menelusuri seluruh aliran dana, termasuk dugaan transaksi yang melibatkan mata uang asing, guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Di sisi lain, pengamat menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan SPPG. Audit forensik, pengawasan ketat, serta transparansi dalam pemberian izin pengelolaan dapur dinilai menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Program Makan Bergizi Gratis sejatinya hadir untuk menjawab persoalan gizi dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus dibongkar secara terang benderang agar program yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat tidak berubah menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak.
Kini publik menunggu satu hal yang paling mendasar: apakah hukum mampu menembus seluruh rantai dugaan korupsi hingga ke akar-akarnya, atau justru berhenti di tengah jalan. Kejagung dituntut membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas program yang menyangkut kepentingan jutaan anak Indonesia. ( Red / Dha )