KOTA METRO – Keberadaan Keputusan Wali Kota Metro Nomor 900.1.13.3.117 Tahun 2026 tentang Penunjukan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas BLUD UPTD RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro menjadi sorotan publik setelah informasi terkait keputusan tersebut diduga tidak lagi dapat diakses melalui website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Metro.
Berdasarkan penelusuran wartawan media ini, informasi mengenai SK tersebut sebelumnya masih dapat ditemukan melalui hasil pencarian Google. Namun ketika tautan yang mengarah ke laman resmi JDIH Kota Metro diklik, yang muncul justru halaman bertuliskan "404 Not Found". Pesan tersebut menunjukkan bahwa halaman yang dituju tidak ditemukan atau tidak tersedia pada server website.
Temuan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, dokumen yang sebelumnya dapat diakses publik kini tidak lagi ditemukan pada alamat yang sama. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa dokumen tersebut telah dihapus atau di-takedown dari website resmi JDIH Kota Metro. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Metro maupun pengelola JDIH terkait penyebab munculnya halaman 404 Not Found tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Surat Keputusan Wali Kota Metro Nomor 900.1.13.3-371 Tahun 2025 tentang Penunjukan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas BLUD UPTD RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro Tahun Anggaran 2025 sempat menjadi perhatian masyarakat sipil. Saat itu muncul berbagai kritik dan kajian terkait dugaan ketidaksesuaian penunjukan Dewan Pengawas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kembali mencuatnya polemik terkait Dewan Pengawas RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro melalui SK Tahun 2026 yang kini tidak dapat diakses publik membuat sejumlah pihak mempertanyakan komitmen keterbukaan informasi pemerintah daerah.
Terlebih, JDIH merupakan sarana resmi yang dibentuk untuk menyediakan akses informasi produk hukum kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketut Israeli, S.H., Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung, mengatakan bahwa setiap produk hukum yang telah dipublikasikan kepada masyarakat pada prinsipnya harus dapat diakses secara terbuka, kecuali terdapat alasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jika sebelumnya dokumen tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui website resmi JDIH dan sekarang yang muncul justru halaman 404 Not Found, maka tentu perlu ada penjelasan dari pihak yang berwenang. Jangan sampai kondisi ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi informasi merupakan bagian dari prinsip pemerintahan yang baik," ujar Ketut Israeli kepada wartawan.
Menurut Ketut, keberadaan JDIH memiliki fungsi strategis sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum daerah. Oleh karena itu, setiap perubahan, pemindahan, perbaikan maupun penghapusan dokumen seharusnya disertai dengan penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di tengah publik.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai produk hukum yang menjadi dasar kebijakan pemerintah.
Untuk diketahui, Jajaran Dewan Pengawas pada BLUD RSUD Ahmad. Yani dipertegas tentang pengangkatan, Tugas pokok dan fungsi serta hal lain nya melalui Surat Keputusan Dewan Penasehat RSUD Ahmad Yani.
Dalam Surat Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Metro Bambang Iman Santoso.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Metro maupun pengelola JDIH Kota Metro terkait tidak dapat diaksesnya halaman yang memuat Keputusan Wali Kota Metro Nomor 900.1.13.3.117 Tahun 2026 tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Metro guna memastikan status dokumen dimaksud sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait munculnya halaman 404 Not Found pada tautan yang sebelumnya memuat informasi SK Dewan Pengawas RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Tahun 2026. ( Redaksi )