-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

KEJARI Geledah Kantor BUMD Tulang Bawang Diduga Perkara Korupsi

Rabu, 24 Juni 2026, Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T01:50:53Z


Tulang Bawang – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memasuki babak penting. Rabu (24/06/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Tulang Bawang Jaya Perseroda yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik BUMD PT Tulang Bawang Jaya Perseroda. Selain kantor perusahaan daerah itu, penyidik juga mendatangi sejumlah lokasi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, perangkat elektronik, serta data-data yang diduga berkaitan dengan pengelolaan usaha SPBU milik daerah tersebut. Seluruh barang yang dianggap relevan langsung disita guna kepentingan penyidikan dan pembuktian.

Langkah penggeledahan yang dilakukan Kejari Tulang Bawang menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada pengumpulan keterangan semata. Aparat penegak hukum kini bergerak menelusuri jejak administrasi, dokumen keuangan, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang sedang diusut.

Sebagai perusahaan milik daerah, PT Tulang Bawang Jaya Perseroda memiliki peran strategis dalam mendukung pendapatan daerah dan pelayanan publik. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya menjadi perhatian serius, mengingat potensi dampaknya terhadap keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidikan juga dipastikan berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Hingga saat ini perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menanti hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejari Tulang Bawang. Penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan menjadi indikasi kuat bahwa aparat penegak hukum tengah berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan SPBU milik BUMD tersebut.

Penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. ( Red / AAN )
Komentar

Tampilkan