Metro – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Arya Sandika Pratama (18) yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang di kawasan lampu merah pusat Kota Metro terus menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 22.29 WIB itu mengakibatkan korban mengalami luka-luka serta trauma.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi dugaan pengeroyokan tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Rekaman itu diharapkan menjadi salah satu alat bukti yang dapat memperjelas kronologi serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Atas kejadian tersebut, korban telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi bernomor LP/B/308/VIII/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung.
Kuasa hukum korban, Ketut Israeli, SH, Dari Kantor Hukum Kertanegara , menegaskan keyakinannya bahwa perkara tersebut akan dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang telah tersedia.
"Kami yakin perkara ini akan terungkap secara terang berdasarkan alat bukti yang ada. Rekaman CCTV dan keterangan para saksi diharapkan mampu mengungkap fakta yang sebenarnya, sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar wakil ketua bidang hukum DPD ASWIN Lampung ini.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, serta rasa keadilan. Oleh karena itu, proses penanganan perkara diharapkan berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.
"Korban hanya menginginkan keadilan. Tidak ada tujuan lain selain agar peristiwa ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga berharap kasus ini menjadi perhatian bersama agar aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat tidak kembali terulang," tambahnya.
Pihak Kuasa hukum mempunyai keyakinan kepada Kepolisian Resort Kota Metro akan cepat memberikan tindakan dan mengungkap kasus kejahatan jalan ini.
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut kini menjadi sorotan masyarakat Kota Metro. Publik berharap peristiwa ini segera menemukan titik terang sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban, menghadirkan efek jera terhadap para pelaku kekerasan jalanan, serta memperkuat rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
( Redaksi )