Palembang – Seorang pasien yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan diduga tidak dapat memanfaatkan hak jaminan kesehatannya saat mendapatkan pelayanan di RS Bunda Palembang. Akibatnya, pihak keluarga terpaksa membayar biaya pengobatan sebesar Rp1.448.168, sehingga memicu kekecewaan dan mempertanyakan mekanisme pelayanan yang diterapkan rumah sakit.
Peristiwa tersebut dialami oleh TB Basarudin, warga Jalan Angkatan 45, RT 039/RW 012, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Rabu (5/8/2026).
Menurut keterangan keluarga, status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien masih aktif. Namun, saat menjalani pemeriksaan di RS Bunda Palembang yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Nomor 70, pasien justru diarahkan sebagai pasien umum dan dikenakan biaya pelayanan medis sebesar Rp1.448.168.
Keluarga mengaku heran karena meyakini seluruh persyaratan administrasi sebagai peserta BPJS telah terpenuhi. Mereka juga menunjukkan kwitansi pembayaran yang diterima dari rumah sakit sebagai bukti telah melakukan pembayaran secara mandiri.
Menanggapi hal tersebut, petugas administrasi RS Bunda Palembang bernama Kiki menjelaskan bahwa pasien tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi pasien belum memenuhi kriteria sebagai pasien gawat darurat.
"Kriteria pasien gawat darurat ditentukan oleh dokter yang menangani," ujar Kiki saat dikonfirmasi.
Terkait adanya kwitansi yang mencantumkan keterangan BPJS Kesehatan, Kiki menyebut hal tersebut terjadi akibat kesalahan dalam proses pencetakan dokumen administrasi dan bukan merupakan dasar pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan kekecewaan pihak keluarga. Mereka berharap rumah sakit dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan mengenai dasar penilaian medis yang menyebabkan pasien tidak dapat memperoleh pelayanan menggunakan BPJS Kesehatan, meskipun status kepesertaannya masih aktif.
Selain itu, keluarga meminta Dinas Kesehatan Kota Palembang dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan, khususnya terkait penerapan ketentuan penggunaan BPJS bagi pasien yang datang ke instalasi pelayanan rumah sakit. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian informasi dan tidak mengalami kebingungan dalam mengakses hak jaminan kesehatannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RS Bunda Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak rumah sakit maupun BPJS Kesehatan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. ( Red / Maras )