WARTA HUKUM, Kota Metro — Pembangunan RSUD Sumbersari kembali menjadi perhatian serius, tidak hanya dari sisi pelayanan kesehatan, tetapi juga dalam konteks tanggung jawab kebijakan publik. Di tengah keterbatasan sarana dan prasarana, dorongan terhadap peran aktif legislatif kian menguat.
Berdasarkan hasil investigasi reporting serta wawancara langsung, Direktur RSUD Sumbersari, Dr. Hasril, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui berbagai program strategis yang menyentuh langsung masyarakat.
Program Ambulans Jemput Sakit Pulang Sehat menjadi salah satu langkah konkret dalam memberikan akses layanan cepat bagi masyarakat. Selain itu, program Jum’at Berkah juga digulirkan dengan memberikan layanan pemeriksaan kesehatan dan USG gratis bagi ibu hamil, baik untuk masyarakat umum maupun peserta BPJS.
RSUD Sumbersari juga menghadirkan program edukatif Bincang Sehat Sumbersari (BSS) serta Pelayanan Kesehatan Terpadu BAHAGIA sebagai bentuk penguatan layanan kesehatan yang lebih terintegrasi dan humanis.
Meski demikian, upaya tersebut dinilai belum cukup tanpa dukungan kebijakan yang kuat, terutama dalam hal penguatan anggaran dan penyediaan infrastruktur yang memadai.
Aktivis MATTA Institute, Maya Dewi Larasti, menegaskan bahwa persoalan kesehatan merupakan bagian dari hak dasar warga negara yang dijamin dan tidak boleh diabaikan oleh para pemangku kebijakan.
“Kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Wakil rakyat seharusnya tidak tinggal diam atau hanya terjebak dalam kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung bagi rakyat,” tegasnya.
Ia menilai, kondisi RSUD Sumbersari saat ini harus menjadi perhatian serius bagi DPRD Kota Metro sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran.
Menurutnya, keberadaan berbagai keterbatasan yang dihadapi manajemen rumah sakit justru menjadi indikator perlunya intervensi kebijakan yang lebih konkret dan terukur.
“Kondisi ini harus menjadi prioritas. DPRD memiliki kewenangan untuk mendorong solusi, baik melalui penguatan anggaran maupun kebijakan yang berpihak pada pelayanan kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, peran legislatif tidak hanya sebatas formalitas, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Dengan demikian, sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan manajemen rumah sakit menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan bagi masyarakat. ( Redaksi )