-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

321 WNA Terduga Sindikat Judol Internasional Dipindahkan, Polisi Dalami Jejak Jaringan Asing

Jumat, 15 Mei 2026, Mei 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T12:06:08Z

JAKARTA – Aparat kepolisian terus memperketat penanganan kasus judi online internasional yang digerebek di wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diamankan dalam operasi besar pemberantasan judol kini dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Langkah pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus sekaligus penguatan koordinasi lintas instansi dalam membongkar jaringan perjudian daring berskala internasional yang diduga telah lama beroperasi di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, seluruh WNA itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas judi online lintas negara.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Polri menduga para WNA tersebut memiliki peran berbeda dalam operasional jaringan judol, mulai dari operator, pengendali sistem digital, administrasi transaksi hingga pengelolaan server dan komunikasi jaringan internasional.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
 
Selain menyasar aktivitas perjudian ilegal, aparat juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain seperti pencucian uang, pelanggaran izin tinggal, hingga kejahatan siber terorganisir.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap asal negara para WNA, pola operasional sindikat, aliran dana, serta dugaan keterlibatan pihak lain di dalam negeri.

Kasus tersebut kembali memperlihatkan bahwa praktik judi online bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi jaringan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital untuk meraup keuntungan besar secara ilegal di Indonesia. 
( Redaksi )
Komentar

Tampilkan