Dua Wajah Keadilan: Menyingkap Hukum Tertulis dan Tak Tertulis di Jantung Indonesia
Oleh : Darius Leka, S.H., M.H.
JAKARTA - Di balik megahnya gedung pengadilan dan tumpukan berkas perkara yang menggunung, tersimpan sebuah dialektika kuno yang masih menentukan nasib ratusan juta jiwa di Indonesia. Seringkali, masyarakat awam terjebak dalam persepsi bahwa hukum hanyalah apa yang tertera di atas kertas—pasal-pasal kaku yang disusun legislator di Senayan. Namun, realitasnya jauh lebih dalam. Indonesia, sebagai negara dengan kekayaan sosiologis yang luar biasa, berdiri di atas dua pilar besar: Written Law (hukum tertulis) dan Unwritten Law (hukum tidak tertulis).
Memahami perbedaan keduanya bukan sekadar latihan intelektual bagi mahasiswa hukum, melainkan bekal krusial bagi setiap warga negara untuk menuntut hak dan menjalankan kewajibannya secara utuh.
Pilar pertama, kepastian dalam hitam di atas putih. Hukum tertulis, atau secara formal dikenal sebagai ius scriptum, adalah instrumen utama dalam negara hukum modern (Rechtsstaat). Di Indonesia, supremasi hukum tertulis ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah sangat jelas:
1. UUD NRI Tahun 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota
"Hukum tertulis memberikan apa yang kita sebut sebagai legal certainty atau kepastian hukum. Tanpa hukum tertulis, warga negara akan sulit memprediksi konsekuensi dari tindakan mereka. Inilah benteng utama melawan kesewenang-wenangan penguasa."
Dalam ranah pidana, prinsip ini dikenal dengan asas legalitas: Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali—tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Prinsip ini tertuang tegas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Pilar Kedua, denyut nadi hukum yang tak tertulis.
Namun, mampukah ribuan pasal dalam UU mencakup seluruh dinamika kehidupan manusia? Jawabannya adalah tidak. Di sinilah Unwritten Law atau hukum tidak tertulis berperan.
Hukum tidak tertulis meliputi hukum adat, kebiasaan (consuetudo), dan yurisprudensi (putusan hakim terdahulu). Meski tidak dibukukan dalam lembaran negara, hukum ini memiliki kekuatan mengikat yang diakui secara konstitusional. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Hukum tidak tertulis adalah "hukum yang hidup" (living law). Ia bernapas dalam norma-norma kesusilaan, kepatutan, dan adat istiadat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Dalam banyak kasus di pedalaman nusantara, penyelesaian sengketa melalui jalur adat seringkali dianggap lebih memberikan rasa keadilan daripada meja hijau yang kaku.
Ketegangan sering muncul ketika hukum tertulis berbenturan dengan nilai-nilai lokal yang tidak tertulis. Contoh paling nyata adalah dalam kasus sengketa tanah ulayat atau pelanggaran norma susila di daerah dengan hukum adat yang kuat.
Secara yuridis, para hakim di Indonesia sebenarnya memiliki kewajiban untuk tidak sekadar menjadi "corong undang-undang" (la bouche de la loi). Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."
Kutipan pasal ini adalah perintah bagi penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap Unwritten Law. Jika seorang hakim hanya berpaku pada teks mati tanpa melihat konteks sosiologis, maka kebenaran formal mungkin tercapai, namun keadilan substansial akan tercederai.
Sebagai praktisi hukum yang sehari-hari bergelut dengan konflik kepentingan, saya sering menemukan klien yang terkejut bahwa tindakan mereka, meski tidak secara spesifik dilarang oleh UU, tetap dapat digugat atau diproses hukum karena melanggar asas kepatutan atau hukum adat setempat.
Sebaliknya, ada pula masyarakat yang merasa terlindungi oleh hukum adat, namun kalah di pengadilan karena gagal membuktikan keberadaan hukum tidak tertulis tersebut secara formal-prosedural.
Edukasi hukum ini menjadi penting agar masyarakat paham bahwa:
1. Ketaatan Hukum bukan hanya takut pada Polisi. Taat hukum berarti menghormati kesepakatan bersama yang tertulis maupun norma sosial yang tak tertulis.
2. Pentingnya Dokumentasi. Dalam Written Law, bukti tertulis adalah raja. Pastikan setiap transaksi memiliki landasan dokumen yang kuat.
3. Penghormatan pada Kearifan Lokal. Unwritten Law adalah identitas bangsa. Mengabaikannya berarti mengabaikan akar budaya kita sendiri.
Ke depan, Indonesia terus berupaya mengintegrasikan kedua makna hukum ini. Salah satu langkah revolusioner adalah melalui KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Dalam Pasal 2, diakui adanya "hukum yang hidup dalam masyarakat" yang dapat menjadi dasar pemidanaan, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur secara tertulis dalam KUHP, sepanjang hal itu sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Ini adalah pengakuan tertinggi bahwa Unwritten Law bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan bagian integral dari sistem hukum nasional kita.
Hukum bukan sekadar barisan kalimat di atas kertas buram. Ia adalah organisme yang hidup. Hukum tertulis memberikan kita struktur dan kepastian, sementara hukum tidak tertulis memberikan jiwa dan rasa keadilan. Sebagai warga negara, memahami keduanya adalah kunci untuk berdiri tegak di hadapan hukum.
Kita tidak boleh hanya menjadi masyarakat yang "paham pasal," tapi juga harus menjadi masyarakat yang "beradab secara norma." Karena pada akhirnya, tujuan akhir dari hukum—baik tertulis maupun tidak—adalah menciptakan ketertiban yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
.