WARTA HUKUM , Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali melaksanakan pelantikan pejabat fungsional di lingkungan kelembagaan peradilan konstitusi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK melantik Bisariyadi sebagai Asisten Ahli (ASLI) Hakim Konstitusi Ahli Utama dan Rico Setiawan sebagai Manggala Informatika Ahli Pertama pada Kamis, (07/05/2026), di Aula Gedung 2 MK.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 08/M/Tahun 2026 serta Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 208 Tahun 2026, sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dan profesionalisme aparatur di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Dalam prosesi pelantikan, kedua pejabat yang dilantik mengucapkan sumpah jabatan dengan penuh khidmat di hadapan para pejabat dan tamu undangan yang hadir.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan Perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap keduanya saat pengambilan sumpah jabatan.
Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan tata kelola kelembagaan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam mendukung kinerja hakim konstitusi serta penguatan sistem informatika dan pelayanan kelembagaan yang profesional, modern, dan berintegritas.
Dengan pelantikan ini, diharapkan para pejabat yang baru dilantik mampu menjalankan amanah jabatan secara optimal, menjaga independensi institusi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi negara.
( Red / Dha )