WARTA HUKUM, MESUJI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji resmi menetapkan seorang pria berinisial AB sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Pondok Pesantren Nurul Jadid di Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Kamis (14/05/2026).
Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenata Al Ghazali, mengatakan pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Satu orang berinisial AB telah kami tetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan melakukan pembakaran. Saat ini kami masih mendalami keterangan para saksi untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Muhammad Prenata Al Ghazali kepada awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menggunakan bahan bakar jenis pertalite untuk membakar bangunan pondok pesantren. Pertalite tersebut diketahui diambil dari tangki sepeda motor miliknya sendiri.
“Saat diamankan, tersangka memegang botol air mineral ukuran kecil berisi pertalite yang diambil dari tangki sepeda motornya,” jelasnya.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian juga menyinggung dugaan kasus asusila yang sebelumnya menyeret pemilik pondok pesantren berinisial MFS dan disebut menjadi pemicu kemarahan warga.
AKP Prenata menegaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah dihentikan karena dinilai telah melewati batas waktu pengaduan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 KUHP lama. Selain itu, laporan yang pernah masuk ke Polres Mesuji pada tahun 2025 juga telah dicabut oleh pihak korban.
“Kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat untuk saling mencabut laporan. Secara hukum, perkara tersebut dinilai telah kedaluwarsa untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi perusakan dan pembakaran tersebut merupakan puncak kekecewaan warga terhadap proses penanganan dugaan kasus asusila yang dinilai berjalan lamban dan tanpa kepastian hukum.
MFS disebut sempat meninggalkan Kabupaten Mesuji dan menetap di Pulau Jawa selama kurang lebih satu tahun setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
Kepulangannya ke Mesuji serta rencana kembali menggelar kegiatan pengajian memicu reaksi keras dari sebagian warga.
Akibat aksi anarkis tersebut, sejumlah fasilitas Pondok Pesantren Nurul Jadid mengalami kerusakan berat.
Rumah milik MFS juga ikut terbakar dengan tingkat kerusakan diperkirakan mencapai sekitar 80 persen.
Saat ini situasi di Desa Tanjung Mas Jaya dilaporkan mulai berangsur kondusif. Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
( Red / AS )