Oleh : Adv. Darius Leka, S.H., M.H.
Dunia peradilan pidana seringkali terlihat seperti panggung drama yang rumit. Di balik jeruji besi atau di kursi pesakitan, perdebatan paling sengit biasanya bukan lagi tentang "siapa yang melakukan apa", melainkan "apa yang ada di dalam pikiran si pelaku saat melakukannya". Dalam kacamata hukum pidana, raga yang melakukan perbuatan hanyalah setengah dari cerita; setengah sisanya—dan yang paling menentukan—adalah batinnya.
Sebagai seorang Advokat yang bergelut di ranah hukum pidana, saya sering menemukan masyarakat terjebak dalam simplifikasi: "Yang penting dia sudah berbuat, maka dia harus dihukum." Namun, hukum pidana kita yang berakar pada asas Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) tidaklah sesederhana itu. Untuk menjatuhkan sanksi, jaksa harus membuktikan adanya mens rea atau niat jahat.
Di sinilah kita masuk ke dalam labirin Dolus (kesengajaan). Mari kita bedah tiga terminologi krusial yang sering menjadi penentu nasib seseorang di meja hijau: Dolus Malus, Dolus Eventualis, dan Dolus Specialis.
1. Dolus Malus: Niat Jahat yang Paripurna. Secara harfiah, Dolus Malus berarti "niat jahat". Ini adalah bentuk kesengajaan yang paling murni dan paling tua dalam doktrin hukum. Seseorang dikatakan memiliki Dolus Malus apabila ia melakukan suatu perbuatan dengan mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh undang-undang dan merugikan orang lain. Dalam prakteknya, Dolus Malus bukan sekadar "ingin memukul", tapi "ingin memukul dengan kesadaran penuh bahwa memukul adalah tindak pidana". "Hukum tidak hanya menghukum tindakan lahiriah, tetapi juga menghakimi kejahatan batiniah. Dolus Malus adalah titik di mana kehendak bertemu dengan pengetahuan tentang sifat melawan hukumnya suatu perbuatan." Secara regulasi, Dolus Malus berakar pada Pasal 338 KUHP (pembunuhan) atau Pasal 362 KUHP (pencurian). Pelaku tahu mengambil barang orang lain itu salah, dan ia memang berniat memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
2. Dolus Eventualis: "Kalau Terjadi, Ya Sudah". Ini adalah konsep yang paling sering memicu perdebatan di ruang sidang. Dolus Eventualis, atau sering disebut "kesengajaan dengan sadar kemungkinan", terjadi ketika seseorang melakukan suatu perbuatan yang sebenarnya bertujuan lain, namun ia sadar bahwa perbuatannya tersebut memiliki risiko besar akan timbulnya akibat yang dilarang hukum, dan ia tetap melakukannya. Bayangkan seseorang yang mengebut di jalanan sempit yang ramai hanya karena ingin cepat sampai tujuan. Ia tidak berniat menabrak siapa pun. Namun, ia sadar bahwa mengebut di sana kemungkinan besar akan memakan korban. Dalam hatinya ia berkata, "Kalau sampai ada yang tertabrak, itu risiko, saya tetap akan mengebut." Sikap batin "menerima risiko" inilah yang disebut Dolus Eventualis. Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya sering menggunakan parameter ini untuk menjerat pelaku yang berlindung di balik kata "lalai". Peraturan Terkait: Dalam sistem hukum kita, perbedaan antara Dolus Eventualis (kesengajaan) dengan Culpa Lata (kelalaian berat) sangatlah tipis namun berkonsekuensi besar pada masa hukuman. Jika terbukti Dolus Eventualis, pelaku dipidana dengan pasal kesengajaan, bukan pasal kelalaian seperti Pasal 359 KUHP.
3. Dolus Specialis: Niat Tertentu yang Spesifik. Jika Dolus Malus adalah niat jahat secara umum, maka Dolus Specialis adalah niat yang sangat spesifik yang dipersyaratkan oleh undang-undang sebagai elemen inti sebuah delik. Tanpa adanya niat khusus ini, seseorang tidak bisa dipidana meskipun perbuatannya sudah terjadi. Contoh paling gamblang ada dalam kasus Korupsi. Berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, tidak cukup hanya membuktikan adanya kerugian keuangan negara. Jaksa harus membuktikan adanya niat untuk "menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi". Inilah Dolus Specialis-nya. Begitu pula dalam kasus makar atau terorisme. Seseorang yang memiliki senjata api mungkin melanggar UU Darurat, tapi untuk menjeratnya dengan pasal terorisme, harus dibuktikan adanya Dolus Specialis berupa "maksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas".
Seringkali, ketidaktahuan masyarakat dimanfaatkan oleh oknum untuk "memaksakan" perkara. Sebagai Advokat, tugas kami adalah memastikan bahwa klasifikasi Dolus ini dilakukan dengan presisi.
Dalam sebuah kasus kecelakaan kerja yang pernah saya tangani, pihak kepolisian awalnya ingin menggunakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan dengan sengaja) dengan argumen Dolus Eventualis karena perusahaan tidak menyediakan alat pelindung diri. Namun, melalui pembuktian mendalam, kami berhasil menunjukkan bahwa tidak ada sikap batin "menerima risiko" dari klien kami, melainkan murni sebuah kelalaian (culpa) karena faktor teknis yang tak terduga. Perbedaan ini menyelamatkan klien dari hukuman belasan tahun menjadi hukuman percobaan.
Masyarakat harus memahami bahwa hukum pidana Indonesia sedang bertransformasi dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Meskipun doktrin Dolus ini tetap relevan, KUHP Baru memberikan penajaman pada sanksi dan rehabilitasi.
Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 menekankan legalitas, namun dalam penjelasan umumnya, prinsip-prinsip kesengajaan ini tetap menjadi ruh dalam menentukan berat ringannya hukuman.
"Edukasi hukum mengenai jenis-jenis kesengajaan ini penting agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi 'pokoknya hukum seberat-beratnya'. Keadilan bukan soal balas dendam, tapi soal proporsionalitas antara niat dan perbuatan."
Membedah Dolus Malus, Eventualis, dan Specialis bukan sekadar latihan intelektual bagi mahasiswa hukum. Ini adalah instrumen perlindungan hak asasi manusia. Tanpa pemisahan yang jelas antara ketiga jenis kesengajaan ini, hukum akan menjadi alat yang buta dan bisa menghantam siapa saja tanpa melihat sisi kemanusiaannya.
Hukum pidana tidak hanya melihat apa yang dilakukan tangan, tetapi juga apa yang dibisikkan oleh hati. Sebagai warga negara yang sadar hukum, memahami perbedaan ini akan membantu kita melihat setiap kasus dengan lebih jernih, objektif, dan adil.
________
*) Tentang penulis adalah seorang Praktisi Hukum/Advokat yang spesifik menangani perkara pidana dan aktif dalam memberikan edukasi hukum melalui berbagai platform media nasional.