Oleh : Darius Leka S.H ~ Praktisi Hukum
Bayangkan sebuah situasi tragis: Seorang pengendara mobil tiba-tiba mengalami serangan jantung mendadak di balik kemudi. Kendaraannya hilang kendali, naik ke trotoar, dan menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas. Di sisi lain kota, seorang pemuda dengan sengaja mengarahkan sepeda motornya ke arah musbuh lamanya, menabraknya dengan kecepatan tinggi hingga korban kehilangan nyawa.
Secara objektif, akibat dari kedua peristiwa tersebut sama: hilangnya nyawa manusia. Namun, apakah adil jika hukum memperlakukan sang pengendara yang terkena serangan jantung sama kejamnya dengan pemuda yang penuh dendam?
Di sinilah hukum pidana modern menarik garis demarkasi yang tegas antara sebuah kemalangan murni dan sebuah kejahatan. Garis itu bernama niat jahat, atau dalam asas hukum klasik dikenal sebagai Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea—sebuah perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga jahat.
Dalam hukum pidana Indonesia, untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, negara melalui aparat penegak hukum wajib membuktikan dua elemen dasar secara kumulatif (bersama-sama). Jika salah satu absen, maka jerat pidana demi hukum harus gugur.
1. Actus Reus (Perbuatan Lahiriah). Ini adalah manifestasi fisik dari kejahatan. Tindakan yang dilarang oleh undang-undang, seperti mengambil barang milik orang lain, mengayunkan senjata, atau memalsukan dokumen.
2. Mens Rea (Sikap Batin/Niat Jahat). Ini adalah kondisi mental pelaku saat melakukan actus reus. Apakah ia menghendaki akibatnya? Apakah ia mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum?
Asas Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea menegaskan bahwa hukum tidak boleh membabi buta hanya melihat hasil akhir. Hukum pidana bukan tentang "siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab" secara mutlak (strict liability), melainkan tentang "siapa yang bersalah secara batin, dialah yang patut dihukum".
Mengapa ini penting? Karena hukum pidana adalah sanksi paling nestapa yang bisa dijatuhkan negara kepada warga negaranya—ia bisa merenggut kemerdekaan (penjara) bahkan nyawa (hukuman mati). Oleh karena itu, standardisasi moral dan pembuktiannya harus berada pada tingkat tertinggi.
Niat jahat tidak selalu berbentuk rencana pembunuhan yang rapi seperti di film-film detektif. Dalam doktrin hukum pidana yang diadopsi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia—baik KUHP lama (WvS) maupun KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)—mens rea umumnya dipetakan ke dalam beberapa tingkatan:
1. Kesengajaan (Dolus). Ini adalah bentuk mens rea yang paling tinggi. Pelaku secara sadar menghendaki perbuatan tersebut dan menghendaki akibatnya (willens en wetens). Kesengajaan ini pun diurai lagi oleh para ahli hukum menjadi tiga lapis: 1). Sengaja sebagai maksud (oogmerk): Memang itu tujuan utamanya. (Contoh: Menembak dada korban agar mati). 2). Sengaja sebagai keharusan (noodzakelijkheid): Pelaku tahu bahwa untuk mencapai tujuan utamanya, ada akibat lain yang pasti terjadi. (Contoh: Menenggelamkan kapal untuk mengklaim asuransi; pelaku tidak berniat membunuh awak kapal, tapi tahu mereka pasti tenggelam dan mati). 3). Sengaja dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis): Pelaku tahu tindakannya berisiko besar menimbulkan akibat yang dilarang, namun ia tetap nekat melakukannya.
2. Kealpaan / Kelalaian (Culpa). Di sini, pelaku sebenarnya tidak menghendaki akibat buruk tersebut, namun karena ia kurang hati-hati atau teledor, akibat buruk itu tetap terjadi. Dalam hukum pidana, kelalaian yang fatal (culpa lata) tetap dianggap sebagai bentuk kesalahan, meskipun hukumannya jauh lebih ringan daripada kesengajaan.
Tantangan terbesar bagi penegak hukum—dan medan pertempuran paling sengit bagi kami para Advokat di persidangan—adalah membuktikan mens rea. Berbeda dengan sidik jari, rekaman CCTV, atau visum yang merupakan benda mati, niat berada di dalam tempurung kepala manusia. Kita tidak bisa membedah otak seseorang untuk melihat niatnya.
Lalu, bagaimana jaksa membuktikannya dan bagaimana hakim meyakininya?
Hukum pidana menggunakan metode kesimpulan dari fakta luar (circumstantial evidence). Niat batin diwujudnyatakan melalui rangkaian tindakan lahiriah sebelum, saat, dan sesudah kejadian.
"Kami tidak mencari alat bukti spiritual, melainkan indikator objektif. Jika seseorang menusuk area vital seperti leher atau jantung berkali-kali, secara logis hukum menyimpulkan ada mens rea untuk menghilangkan nyawa, bukan sekadar menganiaya. Persiapan alat, motif, dan perilaku pasca-kejadian adalah jembatan untuk membaca mens rea tersebut."
Sebagai contoh nyata dalam praktik peradilan, mari bedah perbedaan pasal yang sering membingungkan masyarakat: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan Biasa) dan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana). Yang membedakan keduanya bukanlah cara korbannya meninggal, melainkan kualitas mens rea-nya. Pada Pasal 340, ada elemen "dengan rencana terlebih dahulu"—artinya ada jeda waktu yang tenang bagi pelaku untuk memikirkan akibat perbuatannya dan mematangkan niat jahatnya.
Tanpa asas mens rea, hukum pidana akan menjadi instrumen yang sangat mengerikan dan tiran. Asas ini berfungsi sebagai perisai pelindung bagi warga negara dari kriminalisasi atas tindakan yang tidak sengaja atau berada di luar kendali kemanusiaannya.
Mari kita rujuk aturan hukum positif kita. Di dalam KUHP Baru (UU Nomor.l 1 Tahun 2023), asas kesalahan (mens rea) ini justru dipertegas dan diangkat secara eksplisit ke dalam Pasal 36 yang menyatakan:
(1) Setiap Orang hanya dapat dijatuhi Pidana jika melakukan Tindak Pidana dengan kesengajaan atau kealpaan.
(2) Setiap Orang tidak dapat dijatuhi Pidana tanpa kesalahan.
Ini adalah penegasan bahwa Indonesia secara absolut menganut asas Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan).
Selain itu, hukum juga mengenal alasan penghapus pidana yang berkaitan erat dengan absennya mens rea yang sempurna, di antaranya:
1. Daya Paksa (Overmacht) - Pasal 48 KUHP. Seseorang melakukan perbuatan pidana karena tekanan eksternal yang tidak bisa ia lawan.
2. Bela Paksa (Noodweer) - Pasal 49 KUHP. Seseorang terpaksa melakukan tindakan pidana (misalnya melukai penjahat) demi membela diri, kehormatan, atau hartanya yang terancam seketika itu juga.
3. Gangguan Jiwa - Pasal 44 KUHP. Seseorang yang jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mereka tidak memiliki kapasitas mental untuk membentuk mens rea (niat jahat yang disadari).
Sebagai Advokat yang kerap mendampingi masyarakat di ruang ganti perkara, saya harus bersikap jujur: dalam praktiknya, asas mens rea ini sering kali terabaikan di tingkat penyelidikan dan penyidikan awal.
Ada kecenderungan oknum penegak hukum yang pragmatis hanya fokus pada actus reus—ada korban luka, ada pelaku yang memukul, maka langsung ditersangkakan. Padahal, bisa jadi pemukulan itu adalah upaya defensif murni dari korban begal (bela paksa). Kasus-kasus di mana korban begal justru menjadi tersangka pembunuhan adalah contoh nyata betapa berbahayanya jika aparat abai menilai mens rea sejak awal proses hukum.
Masyarakat harus mengerti bahwa tidak semua perbuatan melanggar hukum harus berujung di jeruji besi. Di sinilah fungsi edukasi hukum menjadi krusial. Ketika masyarakat memahami hak-haknya dan memahami bahwa "niat" adalah elemen yang wajib dibuktikan secara sah dan meyakinkan, mereka tidak akan mudah diintimidasi oleh ancaman pidana yang tidak mendasar.
Hukum pidana dibentuk bukan untuk balas dendam yang membabi buta. Ia adalah instrumen keadilan yang terukur. Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea mengingatkan kita semua—baik polisi, jaksa, hakim, advokat, maupun masyarakat awam—bahwa keadilan sejati hanya bisa tegak ketika kita mampu menilai tidak hanya apa yang dilakukan oleh tangan manusia, tetapi juga apa yang bergejolak di dalam hatinya.
Salam Keadilan,