Darius Leka, S.H., M.H - Praktisi Hukum
“Bagaimana bisa Anda tidur nyenyak setelah membela seorang pemerkosa?”
“Berapa harga nurani Anda untuk membebaskan seorang koruptor?”
Pertanyaan-pertanyaan tajam bernada gugatan seperti ini sudah menjadi makanan sehari-hari bagi kami yang berprofesi sebagai Advokat. Di mata publik, hukum sering kali dilihat dengan kacamata hitam-putih yang sederhana: yang salah harus dihukum, dan siapa pun yang mencoba membela orang salah tersebut adalah antek kejahatan. Narasi ini semakin liar di era media sosial, di mana "sidang oleh netizen" (trial by press) sering kali menjatuhkan vonis bersalah bahkan sebelum hakim mengetukkan palunya di ruang sidang.
Namun, mari kita tarik napas sejenak dan melihat lebih dalam ke balik jubah hitam toga kami. Ada kesalahpahaman sistemik yang perlu diluruskan demi kecerdasan hukum bangsa ini.
Ketika seorang Advokat mendampingi Tersangka yang diyakini masyarakat—atau bahkan secara kasat mata—memang "bersalah", Advokat tersebut tidak sedang membela kejahatannya. Kami sedang membela hak-hak hukumnya sebagai manusia. Kami memastikan bahwa negara, dengan segala kekuasaan dan aparaturnya, tidak bertindak sewenang-wenang dalam menghukum warga negaranya.
Landasan utama dari tindakan membela Tersangka, apa pun jenis kejahatannya, berakar langsung pada hukum tertinggi negeri ini: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."
Perhatikan frasa "setiap orang". Konstitusi kita tidak mengatakan "setiap orang yang orang baik-baik", atau "setiap orang yang tidak bersalah". Kata "setiap orang" mencakup seluruh warga negara Indonesia, termasuk mereka yang diduga telah melakukan tindak pidana paling keji sekalipun.
Prinsip ini dipertegas dalam asas fundamental hukum pidana, yaitu Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Asas ini termaktub dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
Sebelum ketukan palu hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), status seseorang secara hukum adalah tidak bersalah. Oleh karena itu, menolak memberikan pembelaan hukum atas dasar subyektif bahwa "dia pasti bersalah" adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.
Bayangkan sebuah sistem peradilan tanpa adanya Advokat atau penasihat hukum. Di satu sisi, ada negara dengan segala perangkat kuasanya—kepolisian yang menyidik, kejaksaan yang menuntut, dan lembaga pemasyarakatan yang menahan. Di sisi lain, ada seorang individu yang terisolasi, sering kali awam hukum, ketakutan, dan menghadapi ancaman kehilangan kebebasan atau bahkan nyawanya.
Tanpa adanya Advokat, keseimbangan itu runtuh. Yang terjadi bukan lagi penegakan hukum, melainkan penindasan legal oleh negara. Di sinilah fungsi Advokat sebagai penyeimbang guna mewujudkan Peradilan yang Adil (Fair Trial).
Tugas Advokat dalam mendampingi Klien yang "bersalah" secara garis besar mencakup tiga hal krusial:
1. Memastikan Prosedur Hukum Dijalankan dengan Benar. Apakah saat ditangkap tersangka mendapatkan surat perintah resmi? Apakah selama proses penyidikan ada unsur penyiksaan atau paksaan untuk mengaku? Jika polisi mendapatkan alat bukti dengan cara yang melanggar hukum (illegal obtaining of evidence), maka alat bukti tersebut harus dinyatakan tidak sah demi hukum. Advokat menjaga agar penguasa tidak melanggar hukum demi menegakkan hukum.
2. Meluruskan Duduk Perkara (Konstruksi Hukum). Sering kali, dakwaan jaksa terlalu berlebihan (over-charging). Misalnya, seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan fatal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Tugas Advokat adalah membedah pasal demi pasal, memastikan bahwa fakta yang dihadirkan di persidangan sesuai dengan realita objektif, bukan asumsi.
3. Memastikan Hukuman yang Adil dan Proporsional. Jika seseorang memang bersalah, dia harus dihukum. Namun, hukumannya harus sesuai dengan kadar kesalahannya, bukan berdasarkan kemarahan publik. Advokat akan menggali hal-hal yang meringankan, misalnya: Apakah terdakwa menyesali perbuatannya? Apakah dia tulang punggung keluarga? Apakah ada faktor tekanan psikologis yang mendalam?
Untuk memahami urgensi peran ini, mari kita simak pandangan dari sudut pandang yuridis dan etis para ahli.
Dr. Advokat Juniver Girsang, S.H., M.H., seorang advokat senior dan Mantan Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI), dalam berbagai kesempatan edukasi hukum selalu menekankan esensi sejati profesi ini.
"Advokat itu bukan pembela kejahatan, tapi pembela kemanusiaan di hadapan hukum. Ketika kita membela seorang tersangka, kita memastikan bahwa hak-hak yang diberikan undang-undang kepadanya tidak dirampas oleh siapapun. Jika orang bersalah dihukum dengan cara yang melanggar hukum, maka keadilan itu sendiri telah mati di ruang sidang," ujar Juniver dalam sebuah seminar hukum nasional.
Senada dengan hal tersebut, mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., menjelaskan dari kacamata hakim bagaimana kehadiran Advokat sangat membantu jalannya peradilan yang objektif.
"Hakim tidak boleh berpihak. Untuk memutus dengan adil, hakim membutuhkan dua sudut pandang yang seimbang: tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan dari Penasihat Hukum. Tanpa pembelaan yang kuat dan objektif dari advokat, hakim berisiko membuat putusan yang cacat keadilan karena hanya mendengar satu sisi cerita. Jadi, pembelaan Advokat itu justru membantu hakim menemukan kebenaran materiil," tegas Prof. Gayus dalam sebuah diskusi hukum terkait etika peradilan.
Secara legal-formal, profesi Advokat dilekatkan dengan status Status Penegak Hukum yang sejajar dengan Jaksa, Polisi, dan Hakim. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat:
"Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan."
Sebagai penegak hukum yang mandiri, Advokat dilarang secara sembarangan menolak Klien hanya karena tidak suka atau karena opini publik menilai Klien tersebut bersalah. Hal ini diatur ketat dalam Pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI):
"Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan."
Ditambah lagi pada Pasal 4 huruf a KEAI yang menyatakan:
"Advokat tidak dibenarkan menolak untuk memberi bantuan hukum kepada seseorang yang memerlukan karena alasan perbedaan agama, suku, keturunan, keyakinan politik, atau kedudukan sosialnya."
Jika seorang Advokat menolak membela seseorang karena menduga orang tersebut "pasti bersalah", maka Advokat tersebut justru telah melanggar kode etik profesinya sendiri dan mengangkangi sumpah jabatannya.
Perbedaan peran dalam Peradilan Pidana
1. Jaksa Penuntut Umum (JPU). Membela kepentingan publik/korban dengan membuktikan kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti.
2. Advokat/Penasihat Hukum. Membela kepentingan hukum terdakwa untuk memastikan hak-haknya dilindungi dan peradilan berjalan adil.
3. Hakim. Berada di tengah sebagai penengah yang tidak memihak, menilai argumen kedua belah pihak untuk menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.
Sejarah dunia dan bangsa kita dipenuhi dengan catatan kelam di mana seseorang dihukum secara kejam—atau bahkan dieksekusi—tanpa pembelaan hukum yang layak, hanya untuk diketemukan di kemudian hari bahwa mereka tidak bersalah atau bahwa hukuman yang dijatuhkan jauh melebihi batas kemanusiaan.
Ingatkah kita pada kasus Sengkon dan Karta pada tahun 1970-an? Dua petani miskin yang dipaksa mengaku melakukan pembunuhan di bawah siksaan, divonis penjara belasan tahun tanpa pendampingan hukum yang mumpuni. Bertahun-tahun kemudian, barulah terungkap pelaku aslinya ketika mereka sedang mendekam di penjara. Kasus ini menjadi tonggak sejarah di Indonesia betapa pentingnya kehadiran penasihat hukum/Advokat sejak dini untuk mencegah peradilan sesat (miscarriage of justice).
Ketika masyarakat menuntut agar seorang tersangka "tidak usah dibela" atau "langsung dihukum mati saja", masyarakat sedang menggali lubang kuburnya sendiri. Mengapa? Karena jika hari ini kita membiarkan hak hukum seorang pembunuh atau koruptor diabaikan, maka besok atau lusa, ketika Anda, anak Anda, atau kerabat Anda salah dituduh oleh sistem, tidak akan ada lagi hukum yang tersisa untuk melindungi Anda.
Hukum dirancang bukan hanya untuk menghukum yang bersalah, tetapi untuk melindungi semua orang dari potensi kesewenang-wenangan.
Menjadi Advokat berarti siap berdiri di tengah badai cercaan publik demi menjaga tiang konstitusi tetap tegak. Membela Tersangka yang "bersalah" adalah manifestasi tertinggi dari profesionalisme hukum. Kami tidak meminta masyarakat untuk bersimpati pada tindakan kejahatannya. Kejahatan tetaplah kejahatan, dan ia harus menerima konsekuensinya.
Namun, cara kita memperlakukan orang yang paling bersalah sekalipun di dalam sistem peradilan adalah tolok ukur seberapa beradabnya peradaban hukum bangsa kita.
Mari kita menjadi masyarakat yang cerdas hukum. Berhentilah menghujat Advokat yang sedang menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Dukung proses hukum yang transparan, jujur, dan adil. Sebab pada akhirnya, tujuan akhir dari pembelaan hukum bukanlah membebaskan yang bersalah dari hukuman, melainkan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan cara-cara yang benar dan bermartabat.
Karena jika keadilan ditegakkan dengan cara yang melanggar hukum, maka ia bukan lagi keadilan, melainkan dendam yang dilegalkan.
Salam Keadilan.