Oleh : Darius Leka, S.H., M. H - Prakstisi
Selama puluhan tahun, hukum pidana Indonesia seolah-olah hanya mengejar "manusia berdaging" (naturlijke persoon) sementara entitas bisnis yang memiliki kekuatan finansial raksasa sering kali melenggang bebas di balik tameng badan hukum. Namun, fajar baru telah menyingsing. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana kini dipertegas, diperluas, dan diperinci secara revolusioner.
Dalam KUHP lama (WvS), fokus utama pemidanaan adalah individu. Korporasi hanya muncul dalam undang-undang khusus di luar KUHP, seperti UU Tipikor atau UU Lingkungan Hidup. Hal ini menciptakan ketidaksinkronan dalam penegakan hukum nasional.
KUHP Nasional mengubah total peta jalan ini. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1), korporasi secara eksplisit dinyatakan sebagai subjek tindak pidana. Yang menarik, definisi korporasi kini tidak hanya terbatas pada badan hukum seperti PT, Yayasan, atau Koperasi, tetapi juga mencakup persekutuan firma, persekutuan komanditer, atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
Sebagai Advokat, saya sering melihat bagaimana sebuah kebijakan perusahaan yang eksploitatif atau merugikan publik sulit dipidanakan karena sulitnya membuktikan "siapa yang memerintah". Dengan KUHP baru, doktrin Identification Theory dan Vicarious Liability semakin mengakar. Korporasi dapat dipidana jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh personil pengendali atau pengurus yang memiliki kedudukan fungsional dalam struktur korporasi.
"KUHP Nasional menempatkan korporasi pada posisi yang setara dengan individu dalam hal tanggung jawab pidana. Ini adalah pesan kuat bagi dunia usaha bahwa profit tidak boleh diraih dengan menabrak rambu hukum."
Investigasi terhadap kejahatan korporasi kini memiliki landasan operasional yang lebih tajam. Berdasarkan Pasal 48 KUHP Nasional, sebuah korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila:
1. Tindak pidana dilakukan dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi.
2. Memberikan keuntungan bagi korporasi secara melawan hukum.
3. Diterima sebagai kebijakan korporasi.
4. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan, tidak memitigasi dampak, dan tidak memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Poin keempat di atas adalah poin krusial yang harus dipahami oleh para pelaku usaha. Ini bukan sekadar tentang "sengaja atau tidak", tetapi tentang "apakah perusahaan memiliki sistem kepatuhan (compliance) yang memadai?"
Banyak yang bertanya, "Bagaimana cara memenjarakan perusahaan?" Tentu korporasi tidak bisa masuk sel, namun KUHP Nasional menyediakan mekanisme yang jauh lebih menyakitkan secara ekonomi dan eksistensial.
Pidana Pokok bagi Korporasi (Pasal 79):
Pidana denda, Minimal kategori IV (Rp200 juta) dan maksimal kategori VI (Rp2 miliar), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang khusus yang bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Pidana tambahan (Pasal 120),
Inilah instrumen yang paling ditakuti. Hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berupa:
1. Pembayaran ganti rugi.
2. Perbaikan akibat tindak pidana.
3. Pencabutan izin tertentu.
4. Pelarangan melakukan kegiatan usaha tertentu.
5. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha.
6. Pembubaran korporasi.
Pembubaran korporasi sering dijuluki sebagai "hukuman mati" bagi badan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa negara kini memiliki taring untuk mengeksekusi entitas yang secara sistematis merugikan keuangan negara atau masyarakat luas.
Secara praktis, membuktikan kesalahan korporasi jauh lebih kompleks daripada membuktikan pencurian ayam. Diperlukan audit forensik, penelusuran aliran dana (follow the money), dan analisis kebijakan internal perusahaan.
"Tantangannya adalah membuktikan mens rea atau niat jahat kolektif. Namun, dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 yang menjadi ruh bagi implementasi KUHP baru ini, jaksa penuntut umum kini memiliki panduan yang lebih jelas untuk menyeret korporasi ke meja hijau."
Sebagai Advokat, edukasi hukum kepada klien korporasi kini bergeser dari sekadar "bagaimana memenangkan kasus" menjadi "bagaimana membangun sistem pencegahan". Corporate Compliance Program bukan lagi sekadar aksesori administrasi, melainkan tameng hukum utama agar perusahaan tidak terjerat pasal-pasal pidana korporasi.
Hadirnya pengaturan korporasi dalam KUHP Nasional adalah kemenangan bagi rasa keadilan masyarakat. Selama ini, banyak kasus kerusakan lingkungan masif atau penipuan investasi bodong yang hanya menjerat "direktur boneka", sementara keuntungan perusahaan tetap aman di kantong pemegang saham.
Dengan aturan baru ini, tidak ada lagi tempat bersembunyi. Korporasi harus beroperasi dengan etika dan kepatuhan hukum yang tinggi. Di sisi lain, masyarakat harus mulai sadar bahwa mereka bisa menuntut pertanggungjawaban pidana langsung kepada perusahaan yang merugikan mereka.
Inilah momentum bagi penegakan hukum di Indonesia untuk naik kelas. Hukum tidak lagi hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi juga tajam ke samping—menembus dinding-dinding kaca perkantoran mewah yang mencoba mengakali keadilan.
Salam Keadilan.