PESAWARAN – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kedondong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran.
Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus setelah sempat menjadi buronan polisi.
Pelaku berinisial H alias “Anto Tobong” (46) diamankan petugas pada Senin, 11 Mei 2026 di kediamannya yang berada di Dusun Candi Sari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai.
Penangkapan tersebut me
rupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor milik korban berinisial E (58), warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang hanya diganjal kayu, kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna orange milik korban.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna orange Nopol B 6195 KTK
1 buah BPKB asli
1 lembar STNK asli atas nama Ponidin
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah tindak pidana.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P. melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama residivis yang kembali meresahkan masyarakat.
“Pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Kedondong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polsek Kedondong juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, termasuk memastikan rumah dan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan.
( Red / Rls Humas Polda )