WARTA HUKUM, Lampung Tengah - Publik mengkritik kinerja Polres Lampung Tengah dalam penegakkan hukum yang dianggap kurang dapat dipercaya. Kasusnya berkaitan dengan pencurian gula yang ditampung Toko Rian Jaya, melibatkan 5 tersangka yang terdiri dari 4 warga sipil dan 1 oknum aparat.
Tiga di antaranya yaitu Tionardo Bin Harjanto, Ahmad Azizi Bin Tarodin, dan Muhammad Agung Ikhlasul Amal sudah diamankan, menjadi tahanan jaksa, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Gunung Sugih menunggu persidangan. Sementara Fahrul Rozi masih dalam daftar pencarian orang, sedangkan pihak Toko Rian Jaya (disebut 480/365) diduga tidak ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menimbulkan pertanyaan dari keluarga pelaku.
Keluarga tersangka mengungkapkan keberatan karena menganggap pihak 480 lebih bertanggung jawab namun tidak ditahan. Mereka juga menyatakan adanya dugaan main mata antara penyidik dengan pihak terkait.
"Mengapa keluarga kami saja yang ditahan? Ini menimbulkan pertanyaan apakah sudah ada main mata," jelas salah satu keluarga kepada media Warta Hukum Jumat (27/3/2026).
Mereka menegaskan bukan melakukan pembelaan, hanya meminta keadilan mengapa penadah hasil curian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami khawatir Polres Lam-teng terkesan pilih-pilih. Kami akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Lampung agar menjadi pembelajaran. Untuk oknum aparat yang terlibat, kami juga akan melakukan konfirmasi ke tempat tugasnya," tukas mereka.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui penyidik menyampaikan agar media datang langsung ke kantor untuk konfirmasi kepada Kanit Reskrim.
"Coba besok ke kantor aja supaya ketemu dengan Pak Kanit, saya akan telepon dulu," ucapnya singkat melalui WhatsApp.
( Redaksi )