Oleh : Yudha Saputra - Praktisi Pers
Kakek 72 Tahun Diadili Gara-Gara Getah Karet, Hati Nurani Publik Terguncang
Langkah Mujiran terlihat berat saat menaiki tangga ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (20/5/2026).
Tubuh renta lelaki 72 tahun itu nyaris tenggelam dalam rompi oranye tahanan bernomor 81 yang dikenakannya.
Tangannya menggenggam erat besi pegangan tangga. Wajahnya tampak letih. Di usia yang semestinya dihabiskan untuk menikmati hari tua bersama keluarga, Mujiran justru harus menjalani proses persidangan sebagai terdakwa.
Ia didakwa karena mengambil getah karet di areal perkebunan PTPN I Tanjung Sari, Lampung Selatan, pada 22 Februari lalu. Nilai kerugian yang dilaporkan disebut tidak lebih dari ratusan ribu rupiah.
Namun perkara kecil itu kini membawanya duduk di hadapan majelis hakim.
Pemandangan tersebut memantik keprihatinan banyak pihak.
Di tengah berbagai persoalan besar yang kerap menghiasi penegakan hukum di negeri ini, seorang kakek dengan usia senja justru tampil mengenakan rompi tahanan.
Mujiran bukan pelaku kejahatan besar.
Bukan penjahat kelas kakap.
Ia hanyalah lelaki tua dari lapisan rakyat kecil yang kini harus menghadapi proses hukum karena setetes hasil kebun.
Situasi itu menghadirkan pertanyaan yang menggema di tengah masyarakat:
di manakah letak rasa keadilan dan kemanusiaan?
Memang, hukum memiliki aturan yang harus ditegakkan.
Setiap bentuk pelanggaran tetap memiliki konsekuensi. Namun publik juga melihat bahwa ada sisi kemanusiaan yang semestinya menjadi pertimbangan, terlebih ketika yang dihadapkan ke pengadilan adalah seorang pria lanjut usia dengan kondisi ekonomi yang diduga memprihatinkan.
Sorot mata Mujiran selama persidangan seolah menyimpan banyak hal yang tak terucap. Ada rasa lelah, takut, sekaligus pasrah.
Kasus ini pun menjelma lebih dari sekadar perkara hukum biasa. Ia menjadi gambaran nyata tentang kerasnya kehidupan rakyat kecil di Lampung, tentang himpitan ekonomi yang dapat menyeret seseorang hingga ke ruang persidangan.
Di saat banyak perkara besar kerap memunculkan tanda tanya di mata publik, proses hukum terhadap Mujiran justru terasa begitu nyata dan cepat terlihat.
Karena itu, sidang terhadap kakek 72 tahun ini bukan hanya mengundang perhatian, tetapi juga mengetuk kesadaran banyak orang bahwa hukum sejatinya tidak cukup hanya berpijak pada pasal, melainkan juga perlu mendengar suara hati nurani.