Kota Metro — Dugaan tindakan arogan dan intimidatif yang dilakukan oknum pegawai Perum Bulog terhadap wartawan kini mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional.
Wartawan media online Berita Fakta, Reza Syahputra, mendatangi kantor sekretariat DPD ASWIN Lampung guna berkoordinasi dan menyampaikan langsung kronologi dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor Bulog KCP Metro beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya kepada awak media di kantor DPD ASWIN Lampung, Reza menegaskan bahwa langkah koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap organisasi profesi yang menaunginya.
“Sebagai wartawan yang tergabung di organisasi ini, tentu saya berkordinasi dengan jajaran inti. Apa yang saya alami dan tindakan berikutnya sudah saya serahkan semua ke DPD,” ujar Reza Syahputra, Sabtu (24/5/2026).
Ia menilai, peristiwa yang dialaminya bukan hanya persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah dan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.
Menurut Reza, dirinya datang ke kantor Perum Bulog untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan tidak adanya papan informasi pada proyek rehabilitasi bangunan kantor. Namun, upaya konfirmasi tersebut justru direspons secara emosional oleh salah satu oknum pegawai.
DPD Asosiasi Wartawan Internasional menegaskan akan mengawal persoalan tersebut secara serius dan profesional. Organisasi pers itu menilai, tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap wartawan dapat mencederai semangat keterbukaan informasi publik serta kemerdekaan pers yang dijamin negara.
Sekretaris DPD Asosiasi Wartawan Internasional, Yudhistira, menyatakan bahwa setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun.
“Pers bekerja dilindungi undang-undang. Ketika wartawan datang melakukan konfirmasi, maka itu adalah bagian dari tugas jurnalistik, bukan tindakan yang harus direspons dengan intimidasi atau pengusiran,” tegas Yudhistira.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers nasional. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
DPD ASWIN Lampung berharap seluruh institusi publik maupun badan usaha negara dapat menghormati tugas jurnalistik dan menjunjung prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perum Bulog belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tindakan oknum pegawainya tersebut. ( Red / Dha )