-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

'Panik Birokrasi', Pemkot Metro Diduga Diam-diam Ubah SK Dewas RSUD Ahmad Yani Saat Sengketa Belum Selesai

Minggu, 17 Mei 2026, Mei 17, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T04:14:33Z

Kota Metro -Menyikapi dinamika tata kelola pemerintahan dan kebijakan publik di Kota Metro yang belakangan ini kerap memantik polemik, pemerhati kebijakan publik, Hendra Apriyanes, merilis refleksi filosofis sekaligus langkah hukum tajam.

Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas ditemukannya indikasi manuver sepihak oleh Pemerintah Kota Metro terkait objek sengketa hukum yang sedang berjalan.

Diduga kian menjauh dari asas transparansi, tepat pada hari ini, Senin, 18 Mei 2026, Hendra Apriyanes resmi melayangkan Surat Klarifikasi dan Permohonan Informasi Hukum Nomor: 63/ANS-KLARIF/V/2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Metro u.p. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro. 

Surat tersebut mempertanyakan keabsahan dan transparansi penerbitan SK baru atau SK Perubahan secara tertutup (diam-diam) yang mengubah susunan personel Dewan Pengawas RSUD Jenderal Ahmad Yani, justru di tengah proses sengketa hukum yang sedang berjalan.

Surat ini juga menjadi peringatan keras bagi Pj. Sekda Kota Metro. Sebelumnya, yang bersangkutan telah disurati terkait aduan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Metro mengabaikan keterbukaan informasi publik dan melanggar batas waktu regulasi. 

Bukannya mengambil tindakan tegas selaku atasan langsung, Pj. Sekda justru melakukan hal serupa: mengabaikan tanggung jawabnya selaku pejabat berwenang. Sebenarnya mau dibawa ke mana arah roda pemerintahan Kota Metro ini?

KRONOLOGI INKONSISTENSI: DARI UPAYA KRIMINALISASI HINGGA PERUBAHAN OBJEK SENGKETA "DIBAWAH MEJA"

Perjuangan yang dilakukan selama ini murni merupakan gerakan warga negara dalam mencari kepastian hukum ketika mendapati adanya kebijakan yang diduga kuat berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

Alih-alih melakukan koreksi, Pemerintah Kota Metro awalnya memberikan jawaban defensif bahwa keputusan mereka sudah benar. Bahkan saat diajukan somasi dan surat klarifikasi II, mereka tetap ngotot menyatakan tidak ada celah cacat hukum pada kebijakan tersebut.

Tragisnya, pihak yang mencoba meluruskan aturan justru diancam dipidana melalui somasi dari pengacara swasta (pribadi) Hi. Bambang Imam Santoso atas nama pekerjaan swasta (Wali Kota Metro). 

Tindakan ini dinilai sebagai upaya nyata percobaan pelaporan yang mengarah pada kriminalisasi terhadap pengawas kebijakan publik.
Namun, sebuah kejutan administrasi terjadi. Di saat proses sengketa sedang berjalan resmi di Ombudsman RI (lanjutan dari keputusan Perwakilan Lampung), dan bersamaan dengan masa aktif pengajuan Banding Administratif oleh Hendra Apriyanes ke Gubernur Lampung u.p. Biro Hukum hingga proses korespondensi ke Itjen Depdagri, Pemkot Metro justru secara diam-diam dan tertutup mengubah objek sengketa tersebut.

Bila pada akhirnya SK tersebut diubah, mengapa harus menunggu semua gerakan hukum ini bergulir? Ada apa di balik ketertutupan ini? Apapun alasannya, tindakan instan ini berdampak hukum serius terhadap jabatan yang melekat.

Langkah sepihak menerbitkan SK baru atau SK Perubahan secara sembunyi-sembunyi untuk merubah susunan personel Dewan Pengawas RSUD Jenderal Ahmad Yani ini sangat ironis. 

Tindakan "di bawah meja" ini dilakukan di tengah proses Banding Administrasi (Surat Banding Nomor: 011/BAN-ANS/METRO/IV/2026 tertanggal 7 April 2026) serta dalam masa tenggang waktu 90 hari menuju Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ANALISIS FILOSOFIS: MENOLAK VOLUNTARY SERTIVUDE DIKOTA METRO

Mari kita merenung sejenak melalui kegelisahan seorang pemikir besar Prancis, Voltaire. Mengapa melawan kebodohan dan kesewenang-wenangan kebijakan itu terasa begitu melelahkan? Karena dalam sejarah peradaban—termasuk dalam birokrasi Kota Metro—kebodohan regulasi bukanlah ruang kosong yang pasif. Kebodohan kebijakan sering kali mewujud sebagai kekuatan kolektif yang terorganisir. Ia menjelma menjadi kenyamanan masif yang dilindungi oleh dogma birokrasi, mitos keberhasilan semu, dan ketakutan akut para penguasa akan perubahan.

Ketika kita mencoba menyalakan lilin berpikir kritis, mempertanyakan akuntabilitas anggaran, atau mengkritisi efektivitas kebijakan di tengah kegelapan tata kelola yang sengaja ditutupi, kita tidak sedang berhadapan dengan ketidaktahuan. 

Kita sedang berhadapan dengan sistem dan aktor kekuasaan yang telanjur mencintai kegelapan itu sendiri demi mengamankan status quo dan jabatan.

Namun, Voltaire memberikan antitesis yang jauh lebih mengerikan: membiarkan kebodohan kebijakan itu berkuasa jauh lebih melelahkan dan merusak.

Dalam kacamata filsafat eksistensial dan kebijakan publik, ketika akal sehat masyarakat serta para intelektualnya memilih mundur dan apatis terhadap kejanggalan di sekitarnya, kita sebenarnya sedang menandatangani kontrak penyerahan diri secara sukarela (voluntary servitude). 

Saat ketidakbijaksanaan menduduki singgasana kekuasaan, ia menjelma menjadi produk hukum, menjadi Keputusan Wali Kota, menjadi indikasi kuat skema retribusi yang cacat, hingga berwujud Keputusan Wali Kota Nomor: 800/693/D-7/01/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Jenderal Ahmad Yani yang sarat masalah. Kebijakan absurd inilah yang menindas nalar publik dan merugikan tatanan kehidupan masyarakat Kota Metro.

SASARAN KRITIK: MANUVER WALIKOTA, KELALAIAN PJ.SEKDA; DAN INKOPETENSI JABATAN DALAM AUPB.

Hari ini, keletihan nalar itu mewujud nyata. Bagaimana mungkin di tengah objek keputusan sedang disengketakan secara hukum, Wali Kota Metro justru diduga menerbitkan perubahan objek sengketa secara sepihak dan sembunyi-sembunyi?
Tindakan mengubah objek sengketa di tengah jalan tanpa pemberitahuan resmi adalah contoh nyata dari pengabaian Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

Ini melanggar Asas Kepastian Hukum, Asas Keterbukaan, Asas Kecermatan, dan Asas Akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Langkah ini mempertontonkan inkonsistensi fatal sekaligus sikap menyepelekan proses hukum. Di satu sisi birokrasi ngotot mengklaim administrasi mereka sempurna, namun di sisi lain, kepanikan memaksa mereka melakukan perubahan di bawah meja. 

Hal ini mengindikasikan adanya inkompetensi jabatan dalam merumuskan produk hukum sejak awal.

Hendra Apriyanes secara tajam menyoroti kinerja Wali Kota dan Pj. Sekda Kota Metro yang bertanggung jawab penuh atas produk hukum daerah:
“Persoalan ini bukan semata tentang siapa yang duduk di kursi Dewan Pengawas RSUD, tetapi menyangkut integritas dan konsistensi tata kelola pemerintahan. Wali Kota selaku pengambil kebijakan tertinggi, dan Pj. Sekda sebagai panglima birokrasi, harus bertanggung jawab atas amburadulnya administrasi ini. 

Jika sebelumnya Pemerintah Kota Metro secara resmi menjawab dan ngotot menyatakan bahwa ‘SK lama telah benar dan sesuai prosedur’, mengapa sekarang justru melakukan perubahan mendadak di bawah meja saat sengketa sedang berjalan? Ini adalah bentuk kepanikan birokrasi sekaligus pengakuan secara tidak langsung bahwa SK terdahulu memang bermasalah! Saya mempertanyakan melalui WA kepada Kabag Hukum Pemkot Metro apakah benar bahwa SK Dewas baru telah terbit, jawaban beliau iya benar,” tandasnya.

Anes menegaskan bahwa jika surat klarifikasi ini diabaikan atau tidak dijawab secara resmi sesuai jadwal regulasi yang mengatur, maka hal tersebut menjadi bukti sahih adanya tindakan Maladministrasi dan indikasi kuat terjadinya Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir) untuk menghalangi hak konstitusional warga negara dalam mencari keadilan.

“Di titik inilah kita dipaksa lelah lahir dan batin: dipimpin oleh ketidakbijaksanaan dan diatur oleh absurditas birokrasi.

Lelahnya melawan kebodohan kebijakan adalah lelahnya seorang pejuang publik yang mempertahankan martabat hukum kota ini. 

Sedangkan lelahnya membiarkan kebodohan berkuasa adalah lelahnya seorang budak yang pundaknya terus digerus oleh keputusan konyol penguasa tanpa bisa bersuara. Kami memilih untuk melawan! Apalagi untuk menjadi pihak penjilat,” cetus Anes.

Jawaban atau sikap diam dari Wali Kota dan Pj. Sekda Metro dipastikan akan dijadikan alat bukti tambahan yang sangat kuat untuk mempertebal dalil hukum yang sedang dipertimbangkan, dengan menggunakan hak-hak hukum selaku warga negara yang lahir dan berdomisili di Kota Metro ini.

Kota Metro didirikan dan dikenal sebagai kota pendidikan dan literasi. Kualitas kebijakan publiknya seharusnya mencerminkan nilai rasionalitas dan penghormatan tinggi terhadap hukum, bukan mempertontonkan sirkus birokrasi yang gemar bersembunyi di balik ketertutupan. 

Publik menolak gaya kepemimpinan yang mencoba menggunakan instrumen hukum demi kepentingan pribadi dengan menjadikan warganya sendiri sebagai objek sasaran. Yang terpenting, jangan pernah membodohi dan menindas masyarakat hanya karena menganggap mereka lemah.

Komentar

Tampilkan