-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

Warga Gedung Mulya Pertanyakan Sertifikat PRONA 2018/2019 Diduga Ditahan Oknum

Minggu, 17 Mei 2026, Mei 17, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T04:45:35Z


Mesuji — Masyarakat Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, mempertanyakan keberadaan sertifikat tanah Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2018–2019 yang hingga kini belum diterima oleh sejumlah warga, Senin (18/05/2026).

Kecurigaan warga muncul setelah dilakukan penelusuran melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang menunjukkan nama pemilik serta nomor sertifikat telah terdaftar. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa sertifikat diduga telah selesai diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji.

Namun hingga saat ini, banyak warga mengaku belum menerima sertifikat yang menjadi hak mereka. Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Warga menilai tidak ada alasan yang jelas mengapa sertifikat yang telah terbit belum juga diserahkan kepada pemilik sah. Bahkan, muncul dugaan adanya pungutan biaya dalam proses pengambilan sertifikat.

Beberapa warga mengaku berhasil mengambil sertifikat mereka, namun diduga harus mengeluarkan biaya bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta. Selain itu, terdapat dugaan adanya oknum yang menawarkan jasa pengambilan sertifikat dengan meminta tebusan sebesar Rp2,5 juta.

Salah seorang warga, Siwit Lestari, mengaku sertifikat miliknya telah selesai dan berhasil diambil di kantor BPN Kabupaten Mesuji.

“Sertifikat saya sudah jadi dan sudah saya ambil di kantor BPN. Ada warga yang meminta bantuan kepada saya untuk mengambilkan sertifikatnya, dan saat itu memberikan uang Rp1 juta sehingga sertifikat tersebut bisa diambil,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Andi Irawan. Ia mengatakan sertifikat miliknya belum diserahkan meskipun nomor sertifikat telah muncul di aplikasi Sentuh Tanahku.

“Kalau tanah saya bermasalah, tentu nomor sertifikat tidak akan muncul di aplikasi. Saya juga mengecek milik beberapa warga lainnya, dan nama pemilik serta nomor sertifikat semuanya sudah tertera. 

Dari sini jelas bahwa program sertifikat PRONA tahun 2018/2019 tidak ada masalah dan sertifikatnya sudah ada,” tegas Andi.

Warga menduga sertifikat tersebut masih disimpan oleh oknum tertentu dan belum diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Mereka meminta pihak BPN Kabupaten Mesuji segera memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus menyerahkan seluruh sertifikat yang telah selesai diproses.

“Kami berharap BPN segera mengeluarkan sertifikat tersebut. Kami yakin sertifikat itu sudah jadi, tetapi masih tertahan di tangan oknum,” lanjut Andi.

Pernyataan serupa juga disampaikan mantan Kepala Desa Gedung Mulya, Harsono. Ia membenarkan bahwa sertifikat PRONA tersebut telah selesai diterbitkan dan bahkan pernah diperlihatkan kepadanya.

“Benar, sertifikat itu sudah jadi dan pernah ditunjukkan kepada saya. Saat mau diambil alasannya masih harus menyelesaikan administrasi karena ada beberapa warga yang belum menyelesaikannya. Kami siap menjadi saksi terkait terbitnya sertifikat PRONA tersebut,” kata Harsono.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi saat program PRONA dilaksanakan. Karena itu, apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan maupun kejelasan dari pihak BPN Kabupaten Mesuji, warga menyatakan siap menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mesuji terkait dugaan tertahannya sertifikat PRONA tahun 2018/2019 milik warga Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. ( AS / Andi )
Komentar

Tampilkan