Oleh : Darius Leka , S.H M.H ~ Praktisi Hukum
Di sebuah ruang tunggu pengadilan yang panas dan sesak, saya melihat seorang ibu paruh baya memegang erat amplop cokelat berisi dokumen perkara tanah yang sudah bertahun-tahun tak menemui titik terang. Ia bukan klien korporasi besar dengan dana tak terbatas. Ia adalah potret nyata masyarakat pencari keadilan yang sering kali terbentur tembok tebal bernama "biaya hukum".
Banyak orang menganggap profesi Advokat hanya berkutat di gedung-gedung tinggi dengan setelan jas mahal. Namun, realitanya, ada tanggung jawab moral yang jauh lebih mendalam di pundak kami: memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau yang dikenal dengan istilah Pro Bono. Hari ini, saya ingin membagikan pengalaman saya dan menegaskan bahwa pro bono bukanlah beban profesi, melainkan ruh dari kehadiran seorang Advokat di tengah masyarakat.
Dalam praktik hukum, istilah pro bono publico—yang berarti "untuk kebaikan publik"—sering kali disalahartikan sebagai "pekerjaan sisa-sisa" atau kewajiban administratif semata. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tepatnya dalam Pasal 22, seorang Advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Banyak rekan sejawat yang mengeluh: "Bagaimana dengan operasional kantor? Bagaimana dengan waktu kami?"
Namun, dari pengalaman saya menangani berbagai perkara pro bono—mulai dari kasus hak asuh anak, sengketa tanah warga yang dirampas korporasi, hingga pendampingan korban kekerasan—saya belajar satu hal: kepuasan batin saat melihat senyum kemenangan dari seseorang yang tadinya tidak memiliki harapan, adalah "bayaran" yang tidak bisa dinilai dengan uang berapapun. Pro bono bukan beban, ia adalah investasi kemanusiaan.
Dari investigasi yang saya lakukan di lapangan, kendala utama masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan bukanlah karena tidak adanya Pengacara, melainkan karena ketidaktahuan akan hak-hak hukum mereka sendiri. Masyarakat cenderung pasrah ketika menghadapi intimidasi.
"Banyak warga di desa-desa berpikir bahwa hukum adalah milik mereka yang punya uang. Ketika mereka ditindas, mereka takut melapor karena merasa tidak punya biaya untuk membayar pengacara," ujar seorang rekan aktivis hukum.
Di sinilah peran Advokat pro bono menjadi krusial. Kami tidak hanya berperan sebagai pembela di pengadilan, tetapi juga sebagai pendidik hukum (legal educator). Dengan memberikan bantuan hukum cuma-cuma, kami sedang meruntuhkan doktrin bahwa "hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas."
Sebagai Advokat, kita terikat oleh Kode Etik Advokat Indonesia. Menolak perkara tanpa alasan yang sah, terutama jika perkara tersebut menyangkut kepentingan orang miskin, adalah pelanggaran berat. Namun, jangan melihat ini sebagai ancaman sanksi.
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma memberikan kerangka kerja yang jelas. Pemerintah sebenarnya telah mengakui pentingnya akses terhadap keadilan bagi semua warga negara. Jika seorang Advokat mengabaikan tugas pro bono, ia sebenarnya sedang mengabaikan sumpah jabatannya sendiri.
Saya ingat betul saat mendampingi seorang buruh tani yang lahannya diserobot oleh perusahaan tambang besar. Perusahaan itu menggunakan puluhan pengacara hebat. Lawan saya adalah orang yang bahkan tidak tahu bagaimana cara membuat surat keberatan.
Saya memutuskan untuk mengambil kasus ini secara pro bono penuh. Selama berbulan-bulan, kami bolak-balik ke pengadilan, melakukan riset dokumen agraria, dan mengawal masyarakat melakukan aksi damai yang legal. Di akhir persidangan, hakim memutuskan bahwa perusahaan tersebut harus mengembalikan lahan tersebut kepada warga.
Saat mendengar putusan itu, sang buruh tani menangis. Ia tidak memberikan saya uang. Ia memberikan saya hasil panen pertamanya. Bagi saya, itu adalah sertifikat keberhasilan yang jauh lebih berharga daripada honorarium puluhan juta rupiah. Itulah esensi pro bono. Ia memanusiakan manusia.
Bagi rekan-rekan Advokat muda yang mungkin masih ragu, ketahuilah bahwa perkara pro bono sering kali justru menjadi sekolah hukum terbaik. Dalam perkara pro bono, Anda sering berhadapan dengan kompleksitas hukum yang unik, kasus-kasus pelanggaran HAM, atau kebijakan pemerintah yang tidak adil.
1. Mengasah Legal Reasoning. Anda dituntut kreatif karena keterbatasan anggaran.
2. Membangun Jaringan. Anda akan bekerja sama dengan aktivis, LSM, dan tokoh masyarakat.
3. Membangun Nama Baik. Reputasi seorang Advokat yang dikenal berani membela kaum lemah akan tumbuh dengan sendirinya, dan kepercayaan publik adalah aset terbesar seorang Advokat.
Untuk masyarakat luas, pesan saya sederhana: Jangan takut jika Anda tidak punya uang untuk membayar pengacara. Indonesia memiliki ribuan Advokat yang terikat sumpah untuk membantu Anda.
Jika Anda mengalami ketidakadilan:
1. Cari Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Banyak OBH yang terakreditasi oleh negara dan siap membantu Anda secara gratis.
2. Hubungi PERADI SAI atau Organisasi Advokat lainnya. Anda bisa menanyakan daftar Advokat yang bersedia memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
3. Jangan Berhenti. Teruslah bersuara. Keadilan adalah hak konstitusional Anda berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sebagai Advokat, saya bangga dengan profesi ini bukan karena fee-nya, tetapi karena kekuatannya untuk mengubah nasib orang lain. Pro bono adalah bentuk nyata dari tanggung jawab sosial kami. Ia adalah kompas yang menjaga kami agar tetap berada di jalur yang benar di tengah godaan materialisme yang kuat.
Kepada rekan Advokat, mari kita jadikan pro bono sebagai gaya hidup, bukan kewajiban administratif. Dan kepada masyarakat, jangan pernah merasa sendirian dalam menghadapi masalah hukum. Keadilan mungkin tidak datang dengan sendirinya, namun dengan sinergi antara Advokat yang berdedikasi dan masyarakat yang berani bersuara, kita bisa mewujudkan Indonesia yang lebih adil bagi semua orang, tanpa terkecuali.
Karena pada akhirnya, jika kita tidak berdiri untuk mereka yang tertindas hari ini, jangan salahkan takdir jika suatu saat nanti, kitalah yang membutuhkan pembelaan namun tidak ada satu pun orang yang berdiri di samping kita.