METRO — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 07 Kota Metro Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik. Berdasarkan data yang tercantum dalam Aplikasi JAGA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, SMP Negeri 07 Kota Metro tercatat memperoleh alokasi Dana BOS sekitar Rp664 juta, dengan jumlah peserta didik sebanyak 604 murid, dengan estimasi per murid sebesar 1.100.000.
Namun, persoalan yang menjadi sorotan bukan semata besaran anggaran yang diterima, melainkan adanya keterangan pada Aplikasi JAGA KPK bahwa realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2025 belum dilaporkan sama sekali.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi publi bagaimana realisasi penggunaan anggaran sekitar Rp664 juta tersebut tercatat dan dipertanggungjawabkan dalam sistem pelaporan.
Status “belum dilaporkan” yang muncul pada aplikasi JAGA perlu mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Apakah kondisi tersebut disebabkan keterlambatan pelaporan, pembaruan data yang belum dilakukan, persoalan sinkronisasi sistem, atau terdapat proses administrasi lain yang menyebabkan realisasi belum tercantum.
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat Dana BOS merupakan anggaran negara yang dialokasikan untuk mendukung operasional satuan pendidikan. Setiap penggunaan anggaran tentunya harus memiliki pencatatan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, status yang ditampilkan pada Aplikasi JAGA tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa SMP Negeri 07 Kota Metro tidak melakukan pertanggungjawaban atau telah terjadi penyimpangan anggaran. Untuk memastikan kondisi sebenarnya, diperlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro.
Media ini telah berupaya memperoleh keterangan langsung dari pihak SMP Negeri 07 Kota Metro. Namun, saat hendak ditemui, Kepala SMP Negeri 07 Kota Metro tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak sekolah mengenai status pelaporan Dana BOS Tahun 2025 yang tercantum pada Aplikasi JAGA KPK tersebut.
Dengan nilai anggaran sekitar Rp664 juta dan jumlah peserta didik sebanyak 604 murid, status tersebut tentu membutuhkan kejelasan.
Bukan untuk membangun kesimpulan, melainkan untuk memastikan bagaimana realisasi dan pertanggungjawaban Dana BOS Tahun 2025 tercatat dalam sistem.
Transparansi mengenai penggunaan anggaran pendidikan menjadi bagian penting dalam pengawasan publik.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak SMP Negeri 07 Kota Metro mengenai status “belum dilaporkan” yang tercantum pada Aplikasi JAGA KPK.
Hal tersebut ketika jurnalis media Siber Warta Hukum ingin melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada Kepala Sekolah selalu pihak yang berkompeten memberikan keterangan dikatakan sedang tidak berada di tempat.
Media Siber Warta Hukum dalam mengeluarkan berita selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah dan selalu menghasilkan karya jurnalistik yang berimbang.
Maka terkait hal ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMP Negeri 07 Kota Metro maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro.
Melalui email : ruanberita@gmail.com atau Via Whats App di nomor 081279352944 dengan melampirkan tanda pengenal resmi.
Setiap penjelasan maupun data tambahan yang disampaikan akan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta. ( Red / Dha )