-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

Fitri Bantah Tuduhan, Mengaku Ditekan untuk Mengakui Sesuatu yang Tidak Dilakukan

Kamis, 17 September 2026, September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T10:33:08Z

LAMPUNG TIMUR — Fitri memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang terjadi di kediamannya di wilayah Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat. Saat memberikan keterangan, Fitri membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan perbuatan tidak senonoh dengan seorang pria bernama Tohirin.

Fitri menjelaskan bahwa pada saat kejadian, Tohirin yang disebutnya merupakan rekan datang bertandang ke rumahnya. Menurut Fitri, dirinya tidak berada seorang diri karena anaknya juga berada di dalam rumah.

“Pada saat itu yang bersangkutan, Bapak Tohirin, yang merupakan rekan saya, bertandang ke rumah saya. Pada saat itu anak saya juga ada di dalam rumah,” ujar Fitri.

Menurut Fitri, kedatangan Tohirin kemudian berkembang menjadi persoalan setelah muncul tuduhan bahwa keduanya melakukan perbuatan tidak senonoh hingga terjadi penggerebekan. Ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa apa yang dituduhkan kepadanya tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

“Hal yang dituduhkan kepada kami adalah kami melakukan hal yang tidak senonoh dan digerebek sampai harus berujung seperti ini. Padahal hal tersebut tidak kami lakukan,” katanya.

Fitri juga mengaku bahwa setelah peristiwa tersebut dirinya berada dalam kondisi takut dan tertekan. Ia bahkan merasa seperti ditekan untuk mengakui sesuatu yang menurutnya tidak pernah dilakukan.

“Tak hanya itu, saya seperti ditekan untuk mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan. Karena merasa takut dan berada dalam tekanan, saya tidak dapat bicara banyak,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, menurut Fitri, membuat dirinya tidak dapat memberikan penjelasan secara leluasa mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Ia berharap persoalan tersebut tidak hanya dinilai berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, tetapi diklarifikasi dengan mendengarkan keterangan seluruh pihak yang mengetahui kejadian.

“Saya berharap persoalan ini dilihat secara keseluruhan. Saya juga ingin diberikan kesempatan untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” tuturnya.

Dalam menyikapi persoalan tersebut, prinsip asas praduga tidak bersalah juga perlu dikedepankan. Tuduhan terhadap seseorang tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan suatu pelanggaran sebelum terdapat proses pembuktian yang sah.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa pers nasional dalam memberitakan peristiwa dan opini wajib menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tidak bersalah. ( Red / Dha )
Komentar

Tampilkan