-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

MK Hapus Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP, Dinilai Berpotensi Membatasi Kebebasan Berpendapat

Kamis, 03 September 2026, September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T04:45:00Z


JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai larangan penghinaan terhadap lembaga negara.

Permohonan tersebut diajukan oleh Tania Iskandar dan sejumlah pemohon lainnya. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut menjadi penegasan penting terkait batas antara penghinaan dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara.

MK menilai, semua lembaga, termasuk lembaga negara, merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa. Lembaga tidak memiliki rasa senang ketika dipuji, maupun rasa sakit ketika dicela atau dihina.

Menurut MK, apabila alasan menjaga muruah atau martabat lembaga dijadikan dasar, maka pihak yang berada di dalam lembaga tersebutlah yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan lembaga.

Caranya, antara lain, dengan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan tujuan pembentukan lembaga tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti penggunaan istilah “menghina” yang dinilai dapat dimaknai secara elastis atau mulur-mungkret dalam proses penegakan hukum.

Persoalan tersebut semakin penting karena Penjelasan Pasal 240 KUHP sebelumnya membedakan antara penghinaan dengan kritik yang merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi.

Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa kritik dapat disampaikan, antara lain, melalui unjuk rasa ataupun penyampaian pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.

Namun, menurut MK, ketentuan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam memberikan batas yang jelas antara kritik dan penghinaan.

Ketidakjelasan tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kepastian hukum serta membuka ruang bagi penafsiran yang berbeda dalam penerapannya.

MK kemudian menyatakan ketentuan yang diuji tidak menjamin sejumlah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin UUD NRI Tahun 1945.

Di antaranya adalah hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, ketentuan tersebut dinilai berkaitan dengan hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani serta hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP beserta ketentuan penjelasannya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, sementara upaya menjaga martabat lembaga negara tidak semestinya dilakukan dengan membatasi ruang kritik masyarakat secara berlebihan.

Putusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa lembaga negara harus membangun dan menjaga kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional, terbuka, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( Red / Yuki )
Komentar

Tampilkan