-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

Diduga Dipersulit Mendapatkan Pelayanan IGD, Jurnalis di Sulawesi Utara M H Minta Evaluasi Pelayanan RSUD Manembo Nembo Matuari Kota Bitung

Selasa, 28 Juli 2026, Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T03:36:45Z

Bitung – Seorang jurnalis Sulawesi Utara berinisial M H mengaku mengalami kesulitan memperoleh pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Manembo Nembo Matuari Kota Bitung pada Selasa malam, 28 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WITA.

Menurut keterangan M H, dirinya datang ke IGD untuk mendapatkan pertolongan medis setelah mengalami luka pada bagian kepala akibat terkena pecahan botol kaca. Dalam kondisi tersebut, ia mengaku diberitahu bahwa kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif sehingga diminta menjalani pelayanan sebagai pasien umum.

Atas kejadian tersebut, M H meminta adanya perhatian dan evaluasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara terhadap pelayanan di RSUD Manembo Nembo Matuari Kota Bitung. M H juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap pimpinan rumah sakit apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum Pelayanan Gawat Darurat
Berdasarkan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien gawat darurat atau meminta uang muka terlebih dahulu apabila kondisi pasien memerlukan pertolongan segera.
Dalam kondisi gawat darurat, prioritas rumah sakit adalah melakukan triase, stabilisasi, penyelamatan nyawa, dan pertolongan medis awal.

Permasalahan administrasi maupun pembiayaan dapat diselesaikan setelah kondisi pasien stabil sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Terhadap Jurnalis
Selain sebagai warga negara yang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, jurnalis juga menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat

perlindungan hukum. Perlindungan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Harapan

M H berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan dapat melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap peristiwa tersebut. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan, M H meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku serta dilakukan

pembenahan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Rumah sakit merupakan tempat pelayanan

kemanusiaan. Dalam keadaan darurat, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, sedangkan persoalan administrasi hendaknya diselesaikan sesuai mekanisme setelah pasien mendapatkan pertolongan medis," tutup M H.

( Red )
Komentar

Tampilkan