-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

Menakar Pelanggaran Etika dan Hukum di Balik Umpatan "Lu Punya Otak Enggak?" kepada Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026, Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T13:06:10Z
Oleh: Darius Leka, S.H. – Praktisi Hukum 

 Di negara yang meletakkan hukum sebagai panglima, supremasi hukum dan kebebasan pers adalah dua pilar demokrasi yang saling menopang. Pers berfungsi sebagai mata dan telinga publik untuk mengawasi jalannya penegakan keadilan, sementara Advokat hadir untuk memastikan hak-hak warga negara terpenuhi dalam koridor konstitusi. Namun, apa jadinya ketika dua pilar ini berbenturan di ruang publik akibat arogansi verbal yang merendahkan martabat?

Insiden yang melibatkan pengacara senior Hotman Paris Hutapea dan seorang jurnalis di pelataran Kejaksaan Agung baru-baru ini menjadi tamparan keras bagi dunia hukum dan jurnalistik. Peristiwa ini bukan sekadar insiden adu mulut biasa, melainkan sebuah preseden buruk yang menyentuh batas-batas etika profesi, kebebasan pers, dan marwah hukum itu sendiri.

Sebagai seorang Advokat yang menelaah kasus ini, penting bagi kita untuk membedah peristiwa ini secara objektif, investigatif, dan berpijak pada aturan hukum yang berlaku. Tujuannya satu: memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami batasan antara kebebasan berekspresi, hak narasumber, dan delik penghinaan.

Peristiwa bermula saat Hotman Paris mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Febrie tengah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang menarik perhatian nasional. Kehadiran awak media di lokasi adalah bentuk pelaksanaan tugas konstitusional untuk memastikan adanya transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam konferensi pers pasca-pemeriksaan, ketegangan terjadi. Di tengah rentetan pertanyaan kritis yang diajukan oleh pewarta—sebuah standar kerja dalam jurnalisme investigatif—terlontar sebuah kalimat bernada merendahkan dari sang advokat: "Lu punya otak enggak?"

Kalimat yang dilontarkan di hadapan publik dan terekam kamera tersebut seketika memicu gelombang protes. Kebebasan pers, yang sejatinya dijamin oleh negara, seolah dihadapkan pada tembok arogansi yang berlindung di balik nama besar seorang pengacara.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), sebagai organisasi profesi yang menaungi para jurnalis peliput isu-isu hukum dan peradilan, merespons keras insiden ini. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan ancaman terhadap kebebasan pers. Iwakum secara resmi menuntut Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," tegas Irfan Kamil.

Dalam kapasitasnya, Iwakum memberikan pencerahan yang sangat esensial mengenai tata krama jurnalistik dan hak-hak narasumber. Setiap narasumber memang dilindungi oleh hak untuk tidak menjawab (hak tolak), mengklarifikasi, maupun membantah pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. Namun, Irfan menekankan bahwa hak tersebut tidak bersifat absolut hingga membenarkan serangan personal.

"Pernyataan 'lu punya otak enggak?' bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan. Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan membedakan antara ketegasan dan penghinaan—dua hal yang kerap disalahartikan dalam retorika hukum.

"Iwakum mengenal banyak Advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain," tambahnya.

Dari kacamata hukum, insiden ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Terdapat irisan beberapa peraturan perundang-undangan dan kode etik yang dapat digunakan untuk menilai peristiwa ini.

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kehadiran jurnalis di Kejaksaan Agung dilindungi secara mutlak oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan: "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum." Tindakan intimidasi atau serangan psikologis berupa umpatan di ruang publik dapat dikonstruksikan sebagai upaya menghalang-halangi tugas wartawan. Jika hal ini dimaksudkan untuk membungkam peliputan, maka pelaku dapat bersinggungan dengan ancaman Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang melarang setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Umpatan yang menyerang kapasitas intelektual seseorang di muka umum masuk dalam ranah delik penghinaan. Dalam KUHP yang saat ini masih berlaku, hal ini diatur dalam Pasal 315 KUHP mengenai Penghinaan Ringan. Pasal ini mengancam pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja merendahkan martabat orang lain dengan kata-kata makian di ruang publik. Begitu pula dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), penghinaan yang menyerang kehormatan dan martabat seseorang tetap menjadi delik pidana yang serius.

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Profesi advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile). Kemuliaan ini tidak hanya diukur dari penguasaan pasal dan keberhasilan memenangkan perkara, tetapi juga dari tingkah laku dan etika. Dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), diatur secara jelas bahwa seorang Advokat harus bersikap sopan, santun, dan menjaga hubungan baik dengan pihak lain, termasuk teman sejawat dan profesi lain. Penggunaan bahasa yang merendahkan di ruang publik merupakan bentuk pelanggaran etika yang berpotensi mencederai muruah profesi advokat itu sendiri.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, memberikan catatan penting yang patut direnungkan oleh seluruh praktisi hukum. Ia mengingatkan bahwa Advokat senior seharusnya menjadi contoh atau role model dalam menjaga etika komunikasi di ruang publik.

Bagi para Advokat muda dan masyarakat luas, figur publik di bidang hukum sering kali dijadikan rujukan tentang bagaimana hukum dipraktikkan di lapangan. Jika arogansi verbal dibiarkan tanpa adanya pertanggungjawaban etis berupa permintaan maaf, hal ini akan menormalisasi perilaku abusive terhadap pekerja media.

Dalam penanganan kasus korupsi, yang mana merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), transparansi adalah kunci. Kehadiran wartawan justru membantu penegak hukum dan Advokat untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan jauh dari intervensi. Memusuhi jurnalis sama halnya dengan menutup pintu transparansi bagi publik.

Insiden "Lu punya otak enggak?" adalah peringatan keras bagi kita semua. Hukum harus ditegakkan, namun etika tidak boleh ditinggalkan. Sebagai masyarakat yang sadar hukum, kita harus menolak segala bentuk arogansi yang merendahkan profesi lain, terutama pers yang bertugas demi kepentingan publik.

Tuntutan Iwakum agar adanya permintaan maaf secara terbuka adalah langkah yang sangat wajar dan proporsional untuk memulihkan kehormatan jurnalis sekaligus mengingatkan batas-batas etika narasumber. Di atas kehebatan argumentasi hukum, terdapat adab dan etika yang harus dijunjung tinggi. Sebab, setajam apa pun pisau analisis seorang penegak hukum, ia akan kehilangan kemuliaannya ketika digunakan untuk melukai martabat sesama manusia. Salam Keadilan.

 

Komentar

Tampilkan