Sinergi Antar Perangkat Daerah Menjadi Kunci Mewujudkan APBD yang Tepat Sasaran
Penanganan TPAS Karangrejo Kota Metro kembali menjadi ruang diskusi yang sehat antara pemerintah dan masyarakat. Perbedaan pandangan dalam menentukan prioritas anggaran bukanlah sebuah pertentangan, melainkan bagian dari proses penyempurnaan kebijakan agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.
Kepala Dinas PUPR Kota Metro, Sri Mulyani, S.T., M.T., menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan masyarakat, khususnya dari Pemerhati Kebijakan Publik Hendra Apriyanes. Menurutnya, pelaksanaan anggaran harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan sehingga perubahan penggunaan anggaran tidak dapat dilakukan secara serta-merta.
Pandangan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) hanya dapat dilakukan untuk keadaan darurat, antara lain bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain itu, penggunaan anggaran juga wajib mengikuti klasifikasi rekening belanja sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Setiap kegiatan harus ditempatkan pada rekening belanja yang tepat, baik belanja operasi, belanja barang dan jasa, maupun belanja modal, sehingga tidak menimbulkan kesalahan administrasi dalam proses penganggaran dan pelaksanaan belanja. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut merupakan fondasi penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan APBD.
Apresiasi Kinerja dan Pentingnya Sinergi
Di balik ketatnya koridor regulasi dan dinamika pengelolaan infrastruktur, kinerja Kepala Dinas PUPR Kota Metro, Sri Mulyani, S.T., M.T., dinilai telah bekerja secara maksimal sesuai kewenangan yang dimiliki. Pemerhati Kebijakan Publik Hendra Apriyanes menyampaikan bahwa dedikasi seluruh jajaran perangkat daerah patut diapresiasi, karena pengelolaan pembangunan memerlukan ketelitian, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap aturan.
Perbedaan pandangan yang muncul hendaknya dipahami sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan yang semakin baik. Pemerintah, DPRD, akademisi, media, dan masyarakat memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Catatan Kritis: Prioritas Soil Cover dan Keberanian Perencanaan
Meskipun mengapresiasi kinerja Dinas PUPR, Hendra Apriyanes mengingatkan bahwa semangat kepatuhan terhadap regulasi harus berjalan beriringan dengan keberanian melakukan perencanaan yang adaptif terhadap kondisi riil di lapangan.
Prioritas utama penanganan TPAS Karangrejo saat ini adalah percepatan penutupan timbunan sampah (soil cover) sebagai bagian dari penerapan controlled landfill. Langkah ini penting untuk mengurangi emisi gas metana, menekan pencemaran air lindi (leachate), mengurangi bau dan vektor penyakit, serta meminimalkan risiko longsor sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam konteks tersebut, Dinas Lingkungan Hidup diharapkan semakin proaktif dan berani mengajukan kebutuhan anggaran sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila kondisi di lapangan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 mengenai keadaan darurat atau terdapat kebutuhan mendesak yang memenuhi ketentuan, maka usulan penggunaan anggaran harus diperjuangkan melalui mekanisme yang sah, disertai kajian teknis yang kuat dan koordinasi dengan TAPD, Dinas PUPR, serta kepala daerah. Keberanian mengusulkan kebutuhan prioritas secara administratif justru merupakan bentuk tanggung jawab dalam melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
APBD Harus Berorientasi pada Kemanfaatan Publik
Di tengah keterbatasan fiskal, setiap kebijakan anggaran harus berorientasi pada tingkat urgensi penyelesaian persoalan, bukan semata besarnya nilai proyek. APBD harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Penutup: Kolaborasi Membangun Kepercayaan Publik
Pengawasan publik bukanlah upaya mencari kesalahan pemerintah, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan umum. Sebaliknya, keterbukaan pemerintah dalam menerima masukan merupakan wujud pemerintahan yang demokratis dan responsif.
Melalui sinergi antara Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, TAPD, DPRD, kepala daerah, serta masyarakat, penanganan TPAS Karangrejo diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, sesuai koridor hukum, dan benar-benar menjawab kebutuhan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Pada akhirnya, tujuan bersama adalah mewujudkan Kota Metro yang mampu mengelola lingkungan secara berkelanjutan, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat. ( Red / Dha )