-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

B Bantah Tuduhan Pencurian, Kantor Hukum KERTANEGARA Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026, Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T19:24:35Z

Kota Metro– Seorang lelaki berinisial B membantah tuduhan pencurian dan membawa kabur uang yang disebut-sebut telah disebarluaskan melalui media sosial Facebook. Merasa dirugikan dan keberatan atas tuduhan tersebut, B mendatangi Kantor Hukum KERTANEGARA untuk berkonsultasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh.

B menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan. Menurut keterangannya, persoalan yang sebenarnya berkaitan dengan hubungan hutang piutang dan terdapat perjanjian yang dapat menjadi bagian dari bukti untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.

Ketut Israeli, S.H., Pengacara Kantor Hukum KERTANEGARA, mengatakan pihaknya menerima konsultasi hukum dari B atas dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran tuduhan melalui media elektronik.

Kami menerima konsultasi hukum dari korban B. Saat ini kami sedang mempelajari kronologi dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan saksi serta dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Ketut menegaskan, pihaknya tidak akan mengambil langkah berdasarkan asumsi. Seluruh fakta dan alat bukti akan terlebih dahulu dikaji untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat.

“Apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkannya kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Kantor Hukum KERTANEGARA masih melakukan pengumpulan saksi dan alat bukti lainnya sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam perkara yang berkaitan dengan unggahan di media sosial, dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik dapat dikaji berdasarkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

Kantor Hukum KERTANEGARA menegaskan bahwa proses hukum akan ditempuh berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur hukum, bukan sekadar berdasarkan tuduhan yang beredar di media sosial.

B berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh kejelasan dan seluruh pihak yang terkait dapat mempertanggungjawabkan keterangannya sesuai hukum yang berlaku.

Redaksi memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut maupun pihak terkait dalam pemberitaan ini. (Redaksi )

Komentar

Tampilkan