-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

Pengacara Korban Desak Polisi Segera Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan di Kota Metro

Rabu, 12 Agustus 2026, Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T04:35:17Z


METRO – Pengacara korban dugaan tindak kekerasan yang diduga dilakukan gerombolan gangster di Kota Metro, Lampung, secara tegas mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap dan menangkap pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Desakan itu disampaikan menyusul hasil penelusuran dan investigasi media ini yang memperoleh informasi mengenai seorang terduga pelaku berinisial D, yang disebut-sebut merupakan pelajar di salah satu SMK Negeri di Kota Metro.

Tak hanya itu, media ini juga memperoleh tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memperlihatkan komunikasi antara terduga pelaku dengan korban. Dalam percakapan tersebut, terduga pelaku disebut menanyakan kondisi korban, termasuk bagian tubuh yang mengalami luka serta kerusakan kendaraan yang terjadi pascakejadian.
Temuan tersebut dinilai menjadi bagian penting yang perlu didalami aparat kepolisian untuk memastikan identitas, peran, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Ketut Israeli, S.H., pengacara muda dari Kantor Hukum KERTANEGARA, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat kepolisian bertindak profesional, objektif dan segera melakukan langkah hukum terhadap pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan terbukti terlibat.


“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara serius dan profesional. Apabila dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada telah memenuhi unsur serta mengarah kepada pihak tertentu sebagai pelaku, kami meminta agar segera dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ketut.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas.
“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, korban juga memiliki hak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Karena itu, seluruh fakta, bukti elektronik, keterangan saksi maupun bukti lainnya harus diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya. ( Red )
Komentar

Tampilkan