LAMPUNG – DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung memperkuat komitmennya membangun ekosistem pers yang profesional, berintegritas dan memiliki kesadaran hukum melalui Program Paralegal Pers.
Program yang dikembangkan bersama DPC ASWIN di daerah dan Kantor Hukum KERTANEGARA ini dirancang sebagai ruang edukasi, konsultasi dan penguatan kapasitas hukum bagi insan pers, khususnya dalam memahami batas kewenangan, hak, kewajiban serta konsekuensi hukum dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra, mengatakan profesionalisme pers tidak semata-mata diukur dari kemampuan menghasilkan karya jurnalistik, tetapi juga dari kepatuhan terhadap kode etik, ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Wartawan harus memiliki keberanian menjalankan fungsi kontrol sosial, namun keberanian tersebut harus ditopang oleh pengetahuan hukum, kode etik dan tanggung jawab profesional. Karena itu, Program Paralegal Pers kami dorong sebagai bagian dari penguatan kapasitas insan pers,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pesisir Barat, Maryanta alias Ryan, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk kolaborasi kelembagaan antara DPD, DPC dan Kantor Hukum KERTANEGARA. Menurutnya, pemahaman hukum akan menjadi instrumen penting bagi wartawan dalam menghadapi dinamika dan potensi persoalan hukum yang muncul dari aktivitas jurnalistik.
Dukungan terhadap gagasan tersebut datang dari aparat penegak hukum. AKP Rizky Dwi Cahyo, Kasat Reskrim Polres Metro, menilai peningkatan literasi hukum bagi insan pers merupakan langkah konstruktif untuk memperkuat profesionalisme sekaligus membangun relasi yang sehat antara pers, penegak hukum dan masyarakat.
Apresiasi senada disampaikan Arif Riyanto, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro. Ia menilai edukasi hukum bagi insan pers memiliki nilai strategis karena pers menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
Menurutnya, pemahaman terhadap hukum akan membantu insan pers menjalankan profesinya secara profesional, proporsional dan bertanggung jawab, tanpa mengurangi independensi serta fungsi kritis pers.
Program Paralegal Pers selanjutnya diarahkan melalui pendidikan dan pelatihan, pemahaman regulasi pers, konsultasi hukum, edukasi kode etik serta penguatan jaringan pendampingan hukum bagi insan pers.
Melalui sinergi organisasi pers, praktisi hukum dan aparat penegak hukum, DPD ASWIN Lampung menargetkan Program Paralegal Pers tidak sekadar menjadi kegiatan pendidikan, tetapi berkembang menjadi instrumen penguatan profesionalisme, literasi hukum dan perlindungan profesi pers.
Dengan demikian, kebebasan pers tidak hanya dipahami sebagai hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi, tetapi juga sebagai amanah profesional yang harus dijalankan berdasarkan etika, hukum, independensi dan tanggung jawab terhadap kepentingan publik. ( Redaksi )