-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

Publik Pertanyakan Perkembangan Kasus DKP3 Kota Metro Pasca Digeledah Kejaksaan Negeri

Rabu, 26 Agustus 2026, Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T02:52:39Z


KOTA METRO — Publik mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro.

Pertanyaan tersebut mencuat setelah Tim Satgassus Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin, 4 Mei 2026 lalu.

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor DKP3 Kota Metro. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kota Metro, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Metro Selatan, serta BPP Metro Utara.

Langkah tersebut dilakukan Kejari Metro dalam rangka penyidikan dugaan Tipikor terkait pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi JIT TA 2023.

Saat itu, Kejari Metro menyatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan umum. Namun, hingga konferensi pers pada Kamis, 7 Mei 2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Kasus ini telah dinyatakan masuk ke tahap penyidikan umum, belum ada tersangka yang ditetapkan. Ini masih proses perhitungan kerugian negara,” ujar pihak Kejari Metro dalam konferensi pers di Aula Kejari Metro.

Kejaksaan juga mengungkapkan telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya disebut mengetahui persoalan penggunaan anggaran rehabilitasi JIT tersebut.

“Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan, dengan nomor PRINDT-01/L.8.12fd2032026 tentunya telah ditemukan adanya dugaan penyelewengan, namun seperti apa modus operandinya belum bisa kami sampaikan lebih lanjut, nanti dijelaskan pada konferensi pers selanjutnya,” lanjutnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejari Metro menyebut sedikitnya 34 orang saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari unsur dinas terkait hingga pihak yang berkaitan dengan penerima manfaat program.

Jumlah pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa perkara telah melalui serangkaian proses pendalaman oleh penyidik. Namun, publik kini mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan setelah penggeledahan dilakukan.

Pertanyaan publik mengarah pada sejumlah hal, mulai dari hasil penggeledahan, perkembangan penghitungan kerugian negara, hingga kemungkinan penetapan pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah dinilai cukup.

Di tengah perhatian publik tersebut, dukungan terhadap langkah Kejari Metro juga disampaikan Masyarakat Transparansi Institute (MATTA Institute).

Yudhistira, Koordinator Daerah MATTA Institute, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Metro terkait upaya penanganan dan penuntasan perkara dugaan korupsi.

Menurutnya, langkah penegakan hukum terhadap dugaan korupsi patut mendapat dukungan masyarakat, terlebih pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, profesionalisme serta konsistensi aparat penegak hukum.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Metro terkait upaya penuntasan kasus korupsi. Kita sama-sama mengetahui bagaimana kondisi dan tantangan dalam pemberantasan korupsi saat ini. Karena itu, setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan tentu harus kita dukung,” ujar Yudhistira.

Ia berharap proses penanganan perkara dugaan Tipikor JIT TA 2023 tersebut tidak berhenti pada penggeledahan maupun pemeriksaan saksi. Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana dan kerugian negara, maka perkara harus dituntaskan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap prosesnya terus berjalan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Kalau memang ditemukan adanya kerugian negara dan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun semuanya tetap harus berdasarkan alat bukti dan fakta hukum,” tegasnya.

Yudhistira juga mendorong Kejari Metro untuk menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat secara proporsional. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar publik mengetahui perkembangan penanganan perkara sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi.

“Publik tentu menunggu hasil akhirnya. Kami berharap Kejaksaan dapat mengungkap perkara ini secara terang dan tuntas. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui ketika ada penggeledahan, sementara perkembangan selanjutnya tidak diketahui,” pungkasnya.

Publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan, profesional dan tidak berlarut-larut. Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya sektor pertanian dan jaringan irigasi.

Hingga kini, berdasarkan keterangan Kejari Metro yang disampaikan sebelumnya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun menunggu apakah penyidikan dugaan Tipikor JIT TA 2023 tersebut segera menemukan titik terang atau masih membutuhkan waktu untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Kota Metro guna meminta konfirmasi dan perkembangan terbaru terkait perkara tersebut.

Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan, termasuk hasil penggeledahan, penghitungan kerugian negara, pemeriksaan saksi, serta langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh penyidik Kejari Kota Metro. ( Red / Dha )
Komentar

Tampilkan