-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

MK Uji Frasa “Kemampuan Penyelenggara”, Standar Pelayanan Publik Dipersoalkan

Rabu, 26 Agustus 2026, Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T00:33:59Z

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Perkara tersebut diajukan oleh Indah Pitasari Handayani bersama lima Pemohon lainnya yang terdiri dari peserta BPJS Kesehatan hingga tenaga kesehatan.
Dalam permohonannya, Para Pemohon mempersoalkan Pasal 20 ayat (1) UU Pelayanan Publik, khususnya frasa “kemampuan penyelenggara”. Frasa tersebut dinilai belum memberikan batas yang jelas dalam menentukan standar pelayanan publik.

Para Pemohon menilai, ketidakjelasan batas penggunaan frasa tersebut berpotensi menjadikan keterbatasan sumber daya penyelenggara sebagai alasan dalam menentukan standar pelayanan yang diterima masyarakat.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak langsung terhadap pemenuhan hak masyarakat, terutama dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Menurut Para Pemohon, keterbatasan kemampuan penyelenggara tidak seharusnya menjadi alasan untuk menurunkan standar pelayanan yang menjadi hak masyarakat. Jika tidak diberikan batas yang tegas, frasa tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi standar pelayanan yang berbeda-beda.

Persoalan ini menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan pelayanan kesehatan. Sebab, pelayanan kesehatan menyangkut hak dasar masyarakat yang seharusnya mendapatkan kepastian, kualitas, dan perlindungan hukum.
Para Pemohon kemudian meminta Mahkamah Konstitusi memberikan batas konstitusional terhadap frasa “kemampuan penyelenggara”, agar keterbatasan sumber daya tidak dijadikan dalih untuk mengurangi standar pelayanan yang wajib diberikan kepada masyarakat.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan redaksional dalam sebuah norma hukum. Lebih jauh, pengujian tersebut menyentuh pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana kemampuan penyelenggara dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan standar pelayanan publik tanpa mengorbankan hak konstitusional masyarakat.

Para Pemohon berharap MK memberikan tafsir yang tegas sehingga standar pelayanan publik tetap berpihak pada pemenuhan hak masyarakat dan tidak bergantung semata-mata pada kemampuan penyelenggara.
Komentar

Tampilkan