-->

Iklan

⚡ BREAKING NEWS
🔥 Media Online & TV Streaming WARTA HUKUM • Menyajikan Informasi Tegas Akurat & Terpercaya •

Terkini

WARTA HUKUM • Portal Berita Hukum Nusantara • Tegas, Akurat & Terpercaya • Info Pemasangan Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944

Mahmud Marhaba: Media Siber Harus Penuhi Ketentuan Pers, Bukan Sekadar Punya Situs

Selasa, 25 Agustus 2026, Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T06:34:37Z

JAKARTA — Kehadiran website, blog maupun portal berita di internet tidak serta-merta membuat sebuah platform dapat disebut sebagai media siber dalam pengertian pers. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, khususnya terkait pelaksanaan kegiatan jurnalistik dan standar perusahaan pers.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) Ruang Lingkup Butir 1a, yang menyebutkan bahwa media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Artinya, terdapat sedikitnya tiga hal utama yang harus diperhatikan. Pertama, menggunakan wahana internet sebagai sarana penyebaran informasi. Kedua, melaksanakan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi hingga menyebarluaskan informasi dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Ketiga, memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Perusahaan Pers.

Persoalan tersebut menjadi penting di tengah pesatnya pertumbuhan website dan portal informasi. Sebab, masyarakat kerap menganggap setiap situs yang menggunakan istilah “media”, “portal berita” atau “berita online” otomatis merupakan media pers.

Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, di Jakarta turut menyoroti fenomena tersebut. Menurutnya, kemudahan seseorang dalam membuat website tidak boleh diartikan bahwa setiap situs yang memuat berita otomatis merupakan perusahaan pers.

Mahmud menilai perkembangan media digital harus diikuti dengan peningkatan kualitas, kompetensi, integritas dan profesionalitas insan pers.

“ Saat ini semua orang bisa saja mendirikan media, namun tidak dibarengi dengan kemampuan dalam mengolah dan menyajikan berita. Karena itu, kualitas, kompetensi, integritas dan profesionalitas wartawan harus menjadi perhatian,” ujar Mahmud.

Menurutnya, wartawan yang bekerja di media siber harus memahami prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Di sisi lain, perusahaan media juga dituntut memiliki tata kelola yang profesional sehingga masyarakat dapat membedakan antara produk jurnalistik dengan konten biasa.

Perkembangan teknologi memang memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi. Namun, tidak semua informasi yang dipublikasikan melalui internet dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik.

Blog pribadi, akun media sosial personal, situs bisnis, situs promosi maupun website yang hanya menjadi sarana penyebaran konten memiliki karakter yang berbeda dengan perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional.

Karena itu, publik perlu lebih kritis ketika menerima sebuah pemberitaan. Identitas perusahaan, struktur redaksi, alamat redaksi, mekanisme hak jawab atau pengaduan, serta rekam jejak jurnalistik dapat menjadi sejumlah hal yang diperhatikan untuk mengenali sebuah media.

Persoalan tersebut juga berkaitan ketika terjadi sengketa pemberitaan. Tidak setiap konten yang dipublikasikan melalui internet secara otomatis merupakan produk jurnalistik. Penanganan suatu sengketa tetap harus melihat karakter konten, proses pembuatannya, pihak yang bertanggung jawab, serta ketentuan hukum yang relevan.

Dengan demikian, persoalan mengenai status sebuah situs tidak cukup hanya dilihat dari apakah situs tersebut memiliki domain atau memuat berita. Pelaksanaan kegiatan jurnalistik dan pemenuhan ketentuan perusahaan pers menjadi bagian penting dalam membedakan media siber dengan website atau platform konten lainnya.

Pernyataan Mahmud Marhaba tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pertumbuhan media digital harus berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi dan profesionalitas wartawan.

Pada akhirnya, masyarakat juga memiliki peran untuk tidak mudah menyamakan seluruh situs yang tampil seperti portal berita sebagai media pers.

Lantas, apakah publik saat ini sudah mampu membedakan mana media siber yang benar-benar menjalankan kegiatan jurnalistik, mana blog pribadi, dan mana yang sekadar menjadi wadah konten digital. ( Red / Dha )
Komentar

Tampilkan